KAREBA SULTENG, PALU- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam keras tindakan mantan Direktur RSUD Undata, drg Herry Mulyadi yang mengeluarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis. Herry menyebut wartawan “bodoh” saat dikonfirmasi mengenai persoalan jasa pelayanan di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.
Mantan Direktur RSUD Undata Palu, drg. Herry Mulyadi, melontarkan kata tidak pantas kepada seorang jurnalis saat dimintai konfirmasi. Ia menyebut wartawan Rian Afdal dengan kata “bodoh” ketika ditanya soal pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan.
Peristiwa itu terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, Senin, (4/5/2026), sekitar pukul 15:00 sore, di Aula RSUD Undata Palu. Pelantikan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat, termasuk drg. Herry Mulyadi yang kini menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah.
Rian Afdal, wartawan Global Sulteng, menceritakan awalnya ia datang untuk meliput pelantikan. Di lokasi, ia sempat meminta izin kepada drg. Herry untuk melakukan wawancara.
“Saya bilang mau wawancara, tapi beliau tanya wawancara apa. Saat itu saya masih harus wawancara dengan Wakil Gubernur, jadi saya dahulukan,” ujar Rian.
Usai mewawancarai Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido, Rian kembali mencoba menemui drg. Herry. Ia mendekati pejabat tersebut saat rombongan bergerak menuju area parkir.
Dalam perjalanan itu, Rian menyampaikan maksudnya: ingin mengonfirmasi pedoman teknis pembagian jasa pelayanan yang dikeluarkan drg. Herry saat masih menjabat Direktur RSUD Undata.
Awalnya, percakapan berjalan normal. Namun drg. Herry menyarankan agar topik tersebut tidak lagi dipersoalkan.“Dia bilang, itu tidak usah ditanya lagi, tidak ada masalah. Suruh tanya direktur baru saja,” kata Rian menirukan.
Rian kemudian meminta waktu untuk wawancara lanjutan di kantor. Namun permintaan itu belum mendapat kepastian. Ia juga diarahkan untuk menanyakan hal tersebut ke bagian keuangan RSUD Undata.
Saat Rian mencoba menggali lebih jauh, situasi berubah. drg. Herry tiba-tiba meninggikan suara dan melontarkan kata “bodoh”.
“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,’” ungkap Rian.
Meski mendapat perlakuan tersebut, Rian tetap menahan diri. Ia sempat mempertanyakan alasan dirinya disebut demikian. Namun drg. Herry justru menanggapi dengan nada yang sama, menyebut topik yang ditanyakan tidak “bernilai” dan tidak “menjual”.
Dalam momen itu, turut berada di lokasi mantan Wakil Direktur Undata, dr. Natsir. Rian juga mengaku sempat mendapat pernyataan bernada tekanan, “mau berteman atau mau cari masalah”.
Rian menegaskan, upaya konfirmasi itu bukan tanpa dasar. Ia sudah beberapa kali mencoba mengatur jadwal wawancara dengan drg. Herry sebelumnya.
Pada 28 April 2026, ia mendatangi kantor yang bersangkutan dan mengirim pesan untuk wawancara, namun dijawab masih rapat. Keesokan harinya, ia kembali menghubungi, tetapi drg. Herry menyebut sedang berada di DPRD dan akan mengabari.
“Karena sulit ditemui, saya manfaatkan momen pelantikan itu untuk konfirmasi langsung,” jelasnya.
Menurut Rian, ia tertarik menelusuri isu tersebut karena adanya keluhan dari tenaga kesehatan (nakes). Mereka mengeluhkan terkait pembagian jasa pelayanan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja.
Selain itu, Rian juga ingin mengonfirmasi informasi soal tim perumus pembagian jasa yang disebut-sebut melibatkan orang-orang dekat direktur saat itu.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, dakam rilis resminya menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga menunjukkan arogansi serta ketidakpahaman atas kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Menurut Nurdiansyah, perilaku tersebut adalah pelanggaran etika dan penghinaan profesi. Pelabelan ‘bodoh’ kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas konfirmasi adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi,” kata Nurdiansyah dalam rilis tertulis AJI Palu, Selasa (5/5/2026).
Selain itu menurut AJI Palu, hal ini juga merupakan upaya penghambatan kerja jurnalistik.
“Tindakan merendahkan jurnalis saat dikonfirmasi merupakan bentuk intimidasi verbal yang dapat menghambat aliran informasi transparan kepada masyarakat, terutama terkait isu krusial seperti jasa pelayanan kesehatan,” jelasnya, Selasa (5/5/2026).
Lebih jelas lagi, mengacu pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Nurdiansyah mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi hukum. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.
“Sangat disayangkan seorang pejabat publik mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas saat dimintai klarifikasi. Jurnalis bertanya berdasarkan data dan fakta untuk keberimbangan berita. Jika tidak setuju, silakan dijawab dengan data, bukan dengan makian atau penghinaan,” tegas Nurdiansyah.
AJI Palu mencatat bahwa kasus yang dilakukan eks Direktur RSUD Undata ini menambah deretan panjang intimidasi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis di Sulawesi Tengah. Seringnya jurnalis menjadi sasaran pelecehan verbal, perundungan, hingga penghambatan peliputan menunjukkan bahwa budaya menghargai kerja pers dan kemerdekaan pers di daerah ini sedang berada di titik nadir.
“Kami tidak akan membiarkan makian terhadap jurnalis dianggap sebagai hal biasa. Selama ini, banyak pihak merasa bisa semena-mena merendahkan martabat jurnalis saat merasa terpojok oleh pertanyaan konfirmasi. Ini adalah bentuk premanisme verbal yang harus dihentikan!,” tegasnya.
AJI Palu meminta semua pihak, terutama pejabat publik, untuk menghargai kerja jurnalis dan menggunakan hak jawab secara elegan sesuai mekanisme yang diatur dalam kode etik jurnalistik. Dia juga meminta Gubernur Sulteng untuk mengevaluasi para pejabat di bawahnya yang gagap dalam berkomunikasi di ruang publik.
“Padahal setahun lalu gubernur pernah menyampaikan di depan kepala-kepala opd untuk memperbaiki gaya komunikasi terutama kepada jurnalis agar transparan dan terbuka kepada publik. Jangan sampai komunikasi yang ditunjukan para pejabatnya memberikan kesan jika begitu pula gaya komunikasi Gubernur terhadap publik,” tandasnya.
Lebih lanjut, AJI Palu mengimbau kepada seluruh jurnalis di Sulawesi Tengah untuk tetap bekerja secara profesional, menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan tidak gentar terhadap upaya-upaya intimidasi dari pihak manapun dalam mengungkap kebenaran.**(Sumber : DIVISI ADVOKASI AJI KOTA PALU)












