KAREBA SULTENG, PALU- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat menangkap BA, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (13/8/2026).
Ia ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Sulawesi Bawah, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus yang melibatkan BA. Sebelumnya, pelaku diamankan masyarakat dan dibawa ke Polsek Mantikulore pada 10 Agustus 2026.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar, S.A.P., mengatakan pengembangan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Mantikulore untuk mengungkap sejumlah aksi pencurian yang diduga dilakukan pelaku di wilayah hukum Polsek Palu Barat.
“Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku yang dikaitkan dengan barang bukti, petugas mendapatkan identitas rekannya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian,” kata Irfan dalam laporannya.
Petugas kemudian mencari keberadaan BA hingga mendapat informasi bahwa pria tersebut berada di sebuah rumah di Jalan Sulawesi Bawah. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fadhillah Budiarto, S.H., langsung bergerak dan menangkapnya sekitar pukul 10.00 WITA tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi. Masing-masing berada di Jalan Labu, Kelurahan Balaroa, dan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu rangka indoor AC merek Sharp serta pipa tembaga bawaan AC. Total kerugian dalam salah satu kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp6 juta.
BA disebut merupakan residivis kasus pencurian. Sementara IK diproses hukum di Polsek Mantikulore. Polisi masih melakukan pengembangan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.**













