HUKUM  

Polisi Kembali Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Security Metro Regency Palu

Tersangka pelaku pengeroyokan security Metro Regency Palu/foto: Polresta palu

KAREBA SULTENG, PALU- Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tadulako Sat Reskrim Polresta Palu mengamankan seorang pria berinisial HE yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap security Metro Regency Palu.

HE diamankan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA di kawasan Jalan Poros Palu–Kulawi, Desa Tulo, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak kekerasan yang terjadi di wilayah Kota Palu.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP IsmailBobby, S.H., M.H., menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap HE untuk mengetahui peran dan bentuk perbuatannya.

“Terhadap HE masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peran, bentuk perbuatan, waktu, tempat, alat yang digunakan, serta akibat yang ditimbulkan,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).

Peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.11 WITA di Pos Security Perumahan Metro Regency, Jalan Purnawirawan, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang korban di lokasi tersebut.

Tim URC Resmob Tadulako kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara. Salah satunya terduga pelaku berinisial AC yang sebelumnya diamankan dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Palu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AC mengakui melakukan kekerasan terhadap korban bersama beberapa orang lainnya, termasuk HE.

Dari keterangan korban dan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan HE. Informasi mengenai keberadaannya diperoleh pada Kamis pagi.

Sekitar pukul 09.00 WITA, Tim URC Resmob Tadulako mendapatkan informasi bahwa HE berada di sekitar Jalan Poros Palu–Kulawi, Desa Tulo, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi.

Petugas berkoordinasi dengan Polsek Dolo sebelum bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, polisi berhasil menemukan dan mengamankan HE tanpa perlawanan.

HE selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, HE diduga melanggar Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami penerapan ayat yang tepat berdasarkan hasil penyidikan dan akibat yang ditimbulkan.

Selain HE, penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain serta memeriksa saksi-saksi guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak.**