KAREBA SULTENG, PALU- Proses penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, dan mantan Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, terus bergulir di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).
Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum, Rizal Intjenae memenuhi undangan klarifikasi penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng, Rabu siang (5/8/2026).
Rizal hadir di Markas Polda Sulteng didampingi tim kuasa hukum, yakni Mohamad Nasir, SH, Adi Priyanto, SH, dan Nostry, SH., MH., CP CLE.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/258/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 3 Juli 2026.
Kuasa hukum menyebutkan, pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam di Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sulteng. Dalam pemeriksaan itu, penyidik meminta keterangan Rizal untuk mendalami substansi laporan yang sebelumnya diajukan pihak pelapor.
“Klien kami hadir memenuhi undangan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum. Sejak awal kami menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum,” ujar Mohamad Nasir kepada wartawan usai pemeriksaan.
Menurut Nasir, penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan yang berkaitan dengan pokok perkara. Selain itu, terdapat pula sejumlah pertanyaan administratif menyangkut identitas dan data pribadi sebagaimana lazimnya dalam proses pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rizal membenarkan pernah menyampaikan pernyataan dalam forum pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi yang kemudian menjadi bagian dari materi laporan.
Namun, menurut Nasir, kliennya tidak menguraikan secara rinci substansi pernyataan yang dipersoalkan oleh pihak pelapor.
“Klien kami menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut memang pernah disampaikan. Namun terkait detail persoalan yang kemudian dipersoalkan oleh pelapor, hal itu menjadi bagian dari materi yang sedang didalami penyidik,” jelasnya.
Tim kuasa hukum juga mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen dan alat bukti yang dinilai relevan untuk mendukung proses klarifikasi. Termasuk pendapat ahli yang disebut telah dipersiapkan apabila nantinya dibutuhkan penyidik.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan kebutuhan pembuktian sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah mempersiapkan beberapa alat bukti, termasuk pendapat ahli. Namun kami memahami bahwa penyidik memiliki kewenangan dan parameter tersendiri dalam menentukan ahli maupun alat bukti yang akan digunakan dalam proses ini,” tambah Nasir.
Kuasa hukum menegaskan, Rizal Intjenae tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya memilih menghormati setiap tahapan yang dilakukan penyidik.
Mereka juga optimistis perkara tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan.
“Kami percaya penyidik akan bekerja secara cermat, profesional, dan proporsional dalam menganalisis seluruh keterangan serta alat bukti yang ada. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” kata Nostry.
Laporan tersebut diketahui berawal dari perbedaan pandangan terkait pernyataan yang disampaikan dalam forum pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi beberapa waktu lalu.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah dan hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih melakukan serangkaian permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan.
Baik pelapor maupun terlapor disebut telah memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan.
Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memperoleh gambaran utuh mengenai fakta, konteks, serta unsur-unsur hukum yang menjadi dasar laporan tersebut.**













