Anleg DPRD Palu Kecam Dugaan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona/foto: Facebook

KAREBA SULTENG, PALU- Mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang beredar luas di media sosial, memantik reaksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Mutmainah Korona.

Neng sapaan akrabnya menyatakan bahwa terduga pelaku harus dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Saya mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Harus diberlakukan pasal berlapis. Terduga pelaku yang berkedok ustad ngaji sebaiknya mendapatkan penangan khusus dari pihak kepolisian,” tegasnya, Senin (19/5/2025) melalui via whatsapp.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban melalui media sosial, sebab dugaan kasus tersebut melibatkan anak dibawah umur, dan dilindungi hukum.

“Mohon kepada masyarakat yang menyebarluaskan vidio tersebut untuk tidak memberitahukan identitas korban. Karena hal ini adalah hak anak yang wajib dilindungi,” pintanya.

Kasus dugaan pelecehan sebut Mutmainah, merupakan bentuk pengkhianatan moral. Sebab terduga pelaku dikenal sebagai tokoh agama. Olehnya, ia meminta masyarakat dan media untuk tidak lagi menyebut pelaku dengan “ustad”.

“Katanya mengajarkan Al-Qur’an, ternyata dialah orang yang paling bejat. Saya paling benci orang seperti ini, karena sebutan itu untuk orang yang mulia, bukan pelaku kejahatan seksual seperti ini. Mohon stop memanggilnya ustad,” tandasnya.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan proses hukum hingga tahap P21, termasuk penyelesaian pembuktian melalui visum sebagai dasar yang sah atas dugaan kekerasan seksual.

Tak kalah pentingnya lanjut Mutmainah, korban berhak mendapatkan akses keadilan secara menyeluruh dan layak didampingi untuk mengatasi trauma mendalam akibat peristiwa ini.

“Saya akan ikut mengawal kasus ini hingga tuntas. Korban pasti mengalami traumatik yang sangat berat karena pelaku adalah orang yang seharusnya melindunginya,” tandasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *