KAREBA SULTENG, PALU- Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan bagi Provinsi Sulawesi Tengah “Dikebiri”. Bagaimana tidak ! Provinsi yang dikenal dengan julukan “Negeri Seribu Megalit” merupakan salah satu daerah penyumbang terbesar pendapatan negara dari sektor pertambangan/nikel, namun DBH sangat minim.
“Berdasarkan pidato bapak Presiden Jokowi, pendapatan negara dari sektor pertambangan/nikel hampir lima ratus triliun rupah. Sulteng sendiri menjadi penyumbang terbesar sekurangnya Rp 200 triliun. Namun DBH untuk Sulteng sangat minim. Seandainya satu persen saja dari Rp 200 triliun tersebut diberikan kepada Sulteng, tentunya kita bisa mendapatkan dana senilai Rp 20 triliun. Menurut saya ini tidak adil,” tandas Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, SH, MH saat kegiatan Podcast BaCas di Kampus UIN Datokarama Palu, Selasa (23/6/2026).
Ia menilai tertinggalnya Sulawesi Tengah dalam sektor pembangunan infrastruktur, salah satunya diakibatkan minimnya Dana Bagi Hasil (DBH).
Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah, dari target Rp 138 miliar DBH Tahun 2021, terealisasikan sebesar Rp 281 miliar. Tahun 2022 senilai Rp 424 milar. Tahun 2023 DBH Sulteng senilai RP 325 miliar.
Tahun 2024 DBH Sulteng senilai Rp 826 miliar dari target Rp 1 triliun. Namun dana tranfer untuk Sulawesi Tengah dipangkas. Sementara tahun 2025 lanjut Adiman, DBH Sulteng senilai Rp 224 miliar, dari target Rp 500 miliar lebih.
“Inilah mirisnya daerah kita. Daerah kita sudah hancur-hancuran, tapi apa yang bisa diberikan negara untuk memperhatikan daerah penghasil. Kita bicara keadilan, karena Sulteng juga masih wilayah Indonesia.
Olehnya, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid akhirnya melakukan manuver untuk menggalang fiskal untuk pembangunan daerah dari partisipasi sejumlah perusahaan.
Dosen Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden, S. Ag, SH, MH, menilai bahwa kebijakan DBH dari sektor pertambangan bagi Sulteng tidak adil.
Menurutnya, komponen penerimaan negara dari sektor Minerba (mineral dan batu bara) terbagi tiga bagian. Diantaranya royalti iuran produksi atau pungutan negara terhadap pengelola sumber daya alam berdasarkan kuantitas jenis dan harga komuditas tambang dari hasil di daerah hasil produksi.
Kemudian iuran tetap yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan eksploitasi dari satu daerah pertambangan. Serta Penerimaan Negara Non Pajak, yaitu seluruh pendapatan yang berasal dari sektor Minerba, yang menjadi basis utama penghitungan Dana Bagi Hasil.
Berdasarkan kebijakan penetapan royalti iuran tetap dan produksi oleh Kementerian SDM untuk Provinsi Sulawesi Tengah, senilai Rp 27 triliun. Namun yang diterima hanya Rp 3 triliun. Dimana di Kabupaten Morowali yang iuran produksinya Rp 4 triliuan hanya mendapatkan Rp 1 triliun.
“Dari sisi fiskal ini tidak adil. Yang diuntungkan dalam hal ini adalah pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah/Sulteng sebagai pihak pengelola Minerba tidak mendapatkan apa-apa. Dampak yang dirasakan adal rusaknya lingkungan. Terjadi kesenjangan antara kontribusi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Sebenarnya ada anggaran dari pusat untuk memelihara lingkungan dampak dari pertambangan,” tegasnya.
Sementara itu, Dosen Hukum Universitas Tadulako Palu, Muhammad Safrin, SH, MH, menuturkan bahwa dalam undang-undang, bahwa bumi, air dikuasai oleh negara, dan diperuntukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia menggaris bawahi kalimat “dikuasai negara” bahwa negara bukan memiliki kekayaan sumber daya alam.
“Saya memberikan sebuah analogi, ada pemilik angkot dan menunjuk seorang untuk mengelola angkot, kemudian pengelola menunjuk supir angkot. Apakah pengelola dan supir angkot bisa menjual angkot tersebut? Begitu juga dengan sumber daya alam, negara tidak bisa mangalihkan itu. Pendapatan Sulteng dari sektor pertambangan pertahunnya sekitar lima ratus triliun. Namun Sulteng hanya menerima DBH hanya ratusan milyar saja. Ibaratnya, mana mungkin pengelola angkot mendapatkan 90 persen, sementara pemilik angkot hanya menerima 0,5 persen. Ini memang tidak adil,” ucapnya.
Kegiatan Podcast BaCas dipandu oleh host Rony Shandy, dan dihadiri sejumlah mahasiswa UIN Datokarama Palu.**(FN)













