Pelaku Usaha Minta Peninjauan Kebijakan Pembatasan Jalur Parkir di Jalan Hasanuddin Palu

Kegiatan rapat dengar pendapat DPRD Palu bersama pelaku usaha jalan Hasanuddin/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Sejumlah pelaku usaha di sepanjang jalan Hasanuddin Kota Palu meminta Pemerintah Kota Palu untuk meninjau kembali kebijakan larangan parkir di jalur kanan jalan.

Para pelaku usaha mengeluh akibat kebijakan tersebut, omset mengalami penurunan hingga lima puluh persen.

“Peraturan ini sangat berpengaruh dengan penghasilan. Satu hingga dua bulan ini pendapatan menurun hingga lima puluh persen, sehingga kami kesulitan membayar gaji pegawai. Mohon dipertimbangkan kembali kebijakan parkir tersebut,” ungkap koordinator UMKM Jalan Hasanuddin Palu, Rusli saat rapat dengar pendapat bersama Komisi C DPRD Kota Palu, di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Selasa (9/6/2026).

Hal senada juga diutarakan Roni. Menurutnya, dengan adanya kebijakan parkir tersebut, omset usaha di Jalan Hasanuddin menurun drastis hingga 50 persen.

“Dengan adanya kebijakan tersebut, omset kami turun hingga 50 persen. Kami sudah menyurat ke wali kota, namun belum ada tanggapan, mohon kami dibantu, jangan membuat kebijakan yang membuat kami mati. Dengan RDP ini kami sangat berterimakasih. Kami datang ke tempat ini hanya ingin mencari solusi, bukan untuk melawan pemerintah,” tandasnya.

Menurutnya, Jalan Hasanuddin hanya satu arah, sehingga jalan tersebut minim kemacetan. Bahkan mobil kontainer bisa melaluinya.

Sementara di beberapa wilayah lain seperti kantor wali kota kerap terjadi kemacetan, karena sistim parkir kendaraannya di jalur kiri dan kanan jalan.

“Kalau memang itu masuk jalan nasional, seharusnya pihak pemerintah provinsi yang berwenang membuat kebijakan, tapi kenyataanya wali kota yang membuat kebijakannya. Mengapa hanya di jalan Hasanuddin saja yang diberlakukan aturan. Kami minta kebijakan dan solusinya. Kami tidak ingin berdebat, pusing kepala kami bicara aturan,” tegasnya.

Pihak Balai Pengelolaan Transportasi Darat Sulteng menjelaskan bahwa persoalan yang dibahas saat ini ibaratnya “Makan Buah Simalakama” Sebab Jalan Hasanuddin merupakan jalan nasional. Dimana dalam aturannya di jalan tersebut tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan. Namun disisi lain, kebijakan tersebut berdampak bagi pelaku usaha.

Olehnya, pihaknya menyarankan untuk membuka forum lalulintas. Forum tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, untuk membahas polemik Jalan Hasanuddin.

“Secara pribadi kami mendukung para pelaku usaha, namun hal ini perlu dibicarakan secara baik-baik,” terangnya.

Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Palu menyangkan pelaku usaha di jalan Hasanuddin tidak memilki area parkir. Olehnya, diterbitkan kebijakan larangan parkir di sebelau kanan jalan. Hal itu bertujuan untuk memghindari kemacetan.

“Kalau parkir kendaraan di kiri dan kanan jalan, akan terjadi kemacetan. Kenapa tidak parkirnya diarahkan ke halaman Bank Mandiri,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C, Abdulrahim Nassar Alamri selaku pimpinan rapat, berharap agar polemik pelaku usaha jalan Hasanuddin bisa diselesaikan dengan baik dan bijaksana.

“Untuk aturannya memang tidak bisa parkir. Namun hal itu juga berdampak bagi pelaku usaha. Kita cari solusinya dengan melakukan survey lapangan,” urainya.**(FN)