DBH Sulteng Terancam Nol Rupiah, Safri Desak Pemprov Perjuangkan Revisi Kepmen ESDM

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Muhammad Safri/foto: Ucien Netatopo

KAREBA SULTENG, PALU- Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera memperjuangkan evaluasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.

Menurut Safri, kebijakan tersebut berpotensi merugikan Sulawesi Tengah karena belum mengakomodasi secara adil status daerah pengolah mineral, sehingga mengancam alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba pada tahun anggaran mendatang.

Safri menilai penetapan dalam Kepmen ESDM belum mencerminkan kondisi riil di lapangan, terutama di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara yang selama ini menjadi pusat hilirisasi nikel nasional dengan puluhan smelter dan industri turunannya.

“Daerah yang menanggung beban industri sangat besar justru belum memperoleh pengakuan fiskal yang proporsional. Ini bertentangan dengan semangat hilirisasi dan keadilan fiskal,” kata Safri dalam rilis resminya, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah regulasi, mulai dari UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), hingga PP Nomor 25 Tahun 2024, menegaskan pentingnya pemberian nilai tambah dan keadilan bagi daerah yang menjadi pusat pengolahan mineral.

Namun, implementasi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 dinilai belum sejalan dengan regulasi tersebut. Akibatnya, daerah yang menanggung dampak industri, mulai dari kerusakan infrastruktur, tekanan lingkungan, hingga meningkatnya kebutuhan pelayanan publik, belum mendapatkan porsi fiskal yang sepadan.

Safri meminta Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, segera mengambil langkah diplomasi kepada pemerintah pusat agar kebijakan tersebut dievaluasi.

Menurutnya, perjuangan tersebut bukan hanya menyangkut status daerah penghasil dan daerah pengolah, tetapi juga menyangkut masa depan kemandirian fiskal Sulawesi Tengah.

Ia mengingatkan, apabila Kepmen ESDM tersebut tidak direvisi, Sulawesi Tengah berpotensi tidak menerima DBH Minerba pada tahun depan.

“Kalau kebijakan ini tidak segera dievaluasi, tahun depan Sulawesi Tengah terancam menerima DBH Minerba nol rupiah. Sangat tidak adil jika daerah hanya menanggung dampak hilirisasi, tetapi hak fiskalnya justru hilang,” tegas Safri.

Safri berharap Pemerintah Provinsi segera membangun komunikasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait agar dilakukan peninjauan ulang terhadap Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.

Menurutnya, pengakuan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah mineral sesuai kondisi faktual akan memperkuat ruang fiskal daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mengurangi ketergantungan Sulawesi Tengah terhadap dana transfer pemerintah pusat.

“Sudah saatnya kebijakan ini dievaluasi agar tidak menciptakan ketimpangan baru bagi daerah yang selama ini menjadi tulang punggung hilirisasi nasional,” pungkasnya.**