Muchsin Ali Soroti Ketimpangan Fiskal Pertambangan: Palu Tanggung Dampak, Tapi Minim Manfaat

Anggota DPRD Kota Palu, Muchsin Ali/foto: dok

KAREBA SULTENG, JOGJAKARTA- Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, H. Muchsin Ali, ST, mendorong perubahan mendasar dalam tata kelola pertambangan nasional agar lebih memberikan keadilan fiskal bagi daerah yang terdampak aktivitas pertambangan.

Pandangan tersebut disampaikan Muchsin Ali setelah mengikuti Akademi KPHD Indonesia yang berlangsung di Kota Yogyakarta, 6–8 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut diikutinya sebagai anggota KPHD Indonesia sekaligus bagian dari komitmennya terhadap isu lingkungan hidup.

Politisi Fraksi Hanura yang sebelum menjadi anggota DPRD Kota Palu dikenal aktif dalam isu lingkungan itu menilai, Kota Palu merupakan salah satu daerah yang selama bertahun-tahun harus menghadapi berbagai konsekuensi ekologis dan sosial dari aktivitas pertambangan.

Menurutnya, tekanan terhadap lingkungan hidup, meningkatnya kebutuhan pembangunan infrastruktur, ancaman terhadap daerah aliran sungai, hingga berbagai beban sosial pada akhirnya turut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat.

Ironisnya, kata Muchsin, manfaat fiskal yang diterima daerah belum sepenuhnya sebanding dengan besarnya beban ekologis dan sosial yang harus ditanggung.

“Daerah yang menanggung risiko dan dampak lingkungan seharusnya memperoleh ruang fiskal yang lebih memadai untuk melakukan pemulihan lingkungan, memperkuat ketahanan bencana, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Muchsin menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam tata kelola sektor pertambangan, khususnya terkait distribusi manfaat ekonomi dan pembagian beban lingkungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Selama ini, orientasi pengelolaan pertambangan dinilai masih lebih banyak menitikberatkan pada peningkatan penerimaan negara. Di sisi lain, pemerintah daerah justru berada di garis depan ketika harus menangani berbagai dampak aktivitas ekstraktif.

Mulai dari kerusakan lingkungan, banjir, sedimentasi sungai, kerusakan jalan akibat mobilitas kendaraan angkutan tambang, hingga potensi konflik sosial, seluruhnya dapat menimbulkan konsekuensi anggaran bagi daerah.

Karena itu, Muchsin mendorong penerapan prinsip ecological fiscal justice atau keadilan fiskal ekologis dalam kebijakan pertambangan.

Prinsip tersebut, menurutnya, harus memastikan daerah penghasil maupun daerah terdampak memperoleh kompensasi fiskal yang proporsional dengan beban ekologis yang mereka tanggung.

“Kota Palu membutuhkan ruang fiskal yang lebih kuat untuk membiayai rehabilitasi kawasan yang mengalami degradasi lingkungan, pembangunan infrastruktur tangguh bencana, perlindungan sumber daya air dan daerah aliran sungai, penguatan pengawasan lingkungan, serta pengembangan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan,” tegasnya.

DBH Pertambangan Perlu Dievaluasi

Muchsin juga mendorong evaluasi terhadap skema Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan. Menurutnya, perhitungan DBH tidak semestinya hanya mempertimbangkan volume produksi dan besaran penerimaan negara.

Indikator dampak ekologis, tingkat kerentanan bencana, tingkat kerusakan lingkungan, serta besarnya biaya pemulihan yang harus ditanggung pemerintah daerah juga perlu menjadi bagian dalam formulasi kebijakan fiskal.

“Jangan hanya menghitung berapa yang dihasilkan dari pertambangan, tetapi juga harus dihitung berapa biaya ekologis dan sosial yang harus ditanggung daerah,” katanya.

Ia juga mendorong agar pemerintah memberikan insentif fiskal kepada daerah yang mampu menjaga kualitas lingkungan, menekan kerusakan akibat aktivitas ekstraktif, serta menerapkan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel dan berkelanjutan.

Bagi Muchsin, perjuangan menghadirkan ruang fiskal yang berkeadilan ekologis bukan sekadar upaya meningkatkan pendapatan daerah. Lebih jauh, kebijakan tersebut menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat sekaligus memastikan sumber daya alam memberikan manfaat yang adil bagi generasi sekarang dan mendatang.

“Pembangunan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan yang diwariskan kepada anak cucu. Pertambangan harus menghasilkan kesejahteraan, bukan memperbesar biaya sosial dan ekologis yang pada akhirnya harus ditanggung pemerintah daerah dan masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, ia menilai dibutuhkan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat sipil untuk membangun sistem tata kelola pertambangan yang lebih adil, transparan dan berkelanjutan.

Dengan demikian, ruang fiskal daerah tidak hanya menjadi instrumen penerimaan, tetapi juga mampu menjadi alat untuk memulihkan lingkungan, melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan daerah, sekaligus menggerakkan pembangunan yang berpihak kepada rakyat.**