KAREBA SULTENG, PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu berencana menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
“Melihat fenomena meningkatnya kasus HIV AIDS di Kota Palu saat ini, yang tembus hingga 2.024 kasus, kami beinisiatif untuk menggagas rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual,” ungkap anggota DPRD Palu yang juga selaku Ketua Bapemperda, Dr. Arif Miladi di ruang Komis A DPRD Palu, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, fenomena maraknya penyimpangan seksual laki-laki suka laki-laki (Boti) di Kota Palu, kian meresahkan masyarakat. Dimana mereka sudah terang-terangan di media sosial. Bahkan sudah ada forum tersendiri di facebook.
Berdasarkan penulusuran di salah satu platform media sosial, terdapat tanggapan masyarakat meminta pemerintah untuk membuat Peraturan Daerah terkait Boti.
“Kami sudah sering mendengar dan shering fenomena ini dengan masyarakat. Mereka sudah terang-terangan di media sosial. Olehnya untuk mengantisipasi hal itu, kami berinisiatif mengusulkan Perda tersebut,” terangnya.
Ranperda tersebut akan diusulkan bersama beberapa Ranperda lainnya. Ranperda tersebut akan dibahas dan dikaji mana yang lebih layak dimasukan ke Propomperda pada tahun 2027 mendatang.
“Hal ini menjawab keresahan masyarakat. Jangan sampai hal ini semakin masif terjadi di Kota Palu. Ini demi generasi berikutnya dan Kota Palu lebih baik. Kami akan mengawal Ranperda ini,” tegas Arif Miladi.
Diketahui, Boti lebih dikenal sebagai kata yang berhubungan dengan homoseksual. Boti adalah istilah untuk menyebut peran dalam aktivitas berhubungan seksual pada pasangan gay. Gay adalah sebutan untuk orang-orang yang mendefinisikan dirinya sebagai laki-laki dan memiliki hasrat seksual atau tertarik kepada sesama laki-laki.**













