KAREBA SULTENG, DONGGALA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua, tahun sidang 2026, dengan agenda penyampaian dokumen pertanggungjawaban Pelaksanaan Nota Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2025.
Rapat terbuka ini, digelar secara resmi di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Donggala, Rabu (17/06/2026) dipimpin Ketua DPRD, DR. Mohammad Yasin, S. E., M. M, Ak.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, S. E. dalam pidatonya menyampaikan bahwa, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Ini sebagai transparansi, akuntabilitas, dan pemenuhan kewajiban konstitusional institusi publik.
Diawal pidatonya ini, ia juga menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh jajaran baik pimpinan maupun anggotaDPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh elemen masyarakat. Kerja sama yang solid sepanjang tahun 2025 dinilai menjadi kunci utama dalam mengawal program-program strategis daerah di tengah ekonomi global dan nasional.
“Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD dan telah disusun berdasarkan hasil audit BPK RI serta berdasarkan realisasi pelaksanaan anggaran selama tahun 2025,” ujar Vera.
Dijelaskannya, bahwa realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 mencapai Rp1,42 triliun atau 95,68 persen dari target yang telah ditetapkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,48 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,46 triliun atau 91,10 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp1,61 triliun.
“Melalui laporan pertanggungjawaban ini, kita dapat melihat sejauh mana kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pada tahun-tahun mendatang,” tutur Vera.
Ia menambahkan, bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Donggala kembali memperoleh peredikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, DPRD, serta berbagai pihak yang terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Olehnya, Pemerintah Kabupaten Donggala menyadari masih terdapat sejumlah kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaan APBD. Di mana, seluruh rekomendasi yang diberikan BPK akan segera ditindaklanjuti, baik melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Kami akan terus melakukan perbaikan agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” sebut Vera.
Menutup pidato pengantarnya, Bupati Vera Elena Laruni berharap sinergi yang terbangun antara legislatif dan eksekutif dinilai menjadi modal penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Ia juga berharap agar Raperda tersebut dapat segera dibahas. Pembahasan yang kostruktif diharapkan mampu menghasilkan evaluasi mendalam demi perbaikan kualitas penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Donggala berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh pihak legislatif guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin bersih, transparan, dan sepenuhnya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas.
Rapat paripurna dihadiri seluruh jajaran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik Sekretaris Daerah, DR. Ir. H. Rustam Efendi, S.Pd., S.H., M.A.P. maupun Staf Ahli Bupati, dan Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala.**(Sr)













