HUKUM  

Nekat Edarkan Sabu 1 Kilogram di Bulan Ramadan, Satu Tersangka Diamankan Aparat

KAREBA SULTENG, PALU- Transaksi jual beli narkoba (sabu) di Kota Palu seakan tak mengenal waktu. Meski dibulan suci Ramadan pun, para pelaku tidak segan-segan mengedarkan barang haram tersebut.

Belum lama ini, pihak Polresta Palu berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, di seputaran jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan Kota Palu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., dalam jumpa pers bersama sejumlah media, Selasa (18/3/2024) di Mako Polresta Palu menjelaskan bahwa terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan informasi bahwa telah terjadi transaksi narkoba.

Menyikapi informasi tersebut, Tim Operasional Satresnakoba Polresta Palu turun lapangan melakukan penyelidikan. Alhasil, pada hari Selasa siang 11 Maret 2025, tersangka HY berhasil diringkus di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan Kota Palu.

“Menurut keterangan tersangka, ia mendapatkan narkotika jenis sabu, dari seseorang yang tak dikenal di wilayah Tatanga. Barang tersebut akan dijual dan dipergunakan sendiri,” terang Kapolresta Palu.

Dari tangan tersangka, Tim Opsnal Satresnakoba Polresta Palu, menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1.014 gram sabu dalam satu paket besar berisi kristal bening, satu unit handphone, satu buah tas belanja Alfamidi berwarna hijau, satu plastik kemasan teh Cina warna hijau, satu buah kantong plastik warna hitam.

Kapolresta Palu menyebut bahwa tersangka HY dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Tersangka saat ini telah diamankan di Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas Kapolresta Palu. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *