KAREBA SULTENG, PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan perubahan Propemperda Kota Palu tahun 2025 di luar Propemperda Kota Palu tahun 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Palu, Rico A T Djanggola, digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Palu, Selasa (4/3/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Waki Ketua 1, Muhlis U Aca, Wakil Ketua II Anugrah Pratama, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, H. Usman, dan anggota DPRD Kota Palu.
Ketua DPRD dalam urainnya menjelaskan bahwa perubahan Propemperda ini didasarkan pada surat Wali Kota Palu Nomor 100.3.2/0804/HUKUM/2025 tertanggal 27 Februari 2025 yang mengusulkan rancangan peraturan daerah (Perda) baru.
Usulan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palu pada 3 Maret 2025, yang akhirnya memberikan persetujuan terhadap perubahan Propemperda.
“Salah satu alasan utama perubahan ini adalah kebutuhan regulasi mengenai Jaringan Utilitas Terpadu, yang hingga saat ini belum memiliki dasar hukum dalam bentuk Perda di Kota Palu,” ucapnya.
Menurutnya, regulasi tersebut dianggap penting untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah dalam mengendalikan penyelenggaraan jaringan utilitas, termasuk kewajiban setiap instansi memperoleh izin sebelum memulai pembangunan jaringan tersebut.
Rancangan tersebut juga sejalan dengan visi Kota Palu menuju Smart City, yang menuntut tata kelola infrastruktur yang lebih baik dan terintegrasi.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pembangunan jaringan utilitas di Kota Palu dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan perencanaan kota yang berkelanjutan.
Anggota DPRD yang hadir menyetujui usulan pemerintah daerah untuk memasukkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu ke dalam Propemperda 2025.**