Anleg DPRD Palu Kecam Rencana Pertambangan Hidrogeologi Bawah Tanah Poboya

Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona/foto: dok

KAREBA SULTENG, PALU- Rencana eksploitasi tambang Poboya sistem hidrogeologi dalam rancang pertambangan bawah tanah yang akan dilakukan oleh PT CPM bersama investor asing, PT Macmahon Mining Service, mendapat kecaman dari anggota DPRD Kota Palu.

Dalam keterangannya kepada media ini, Minggu (2/2/2025) anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Mutmainah Korona mengungkapkan bahwa rencana kegiatan sangat berpotensi merusak ekosistem air.

Apalagi salah satu aliran sungai yang ada di area Poboya menjadi sumber penghidupan warga Kota Palu.

Menurutnya, sistem hidrogeologi tentunya sangat mempengaruhi debit serta berpotensi mencemari air sungai. Apalagi dalam proses pengelolaan tambang menggunakan bahan berbahaya. Apalagi proses tambang bawah tanah tersebut, berada di wilayah sesar aktif Palu Koro yang memicu perubahan struktur tanah.

Hal itu sebut Neng sapaan akrabnya, menyebabkan kerentanan terhadap potensi gempa besar kedepan. Seperti yang pernah terjadi saat bencana alam gempa bumi 28 september 2018 silam.

Dijelaskannya, ekosistem tanah dan air sangat berpotensi mengalami kerusakan ekologi bagi penghidupan warga Kota Palu. Dimana diketahui bersama bahwa rumah tangga khususnya kaum wanita, sangat bergantung penuh terhadap debit air.

Sementara itu, kesehatan reproduksi wanita sangat ditentukan oleh kebersihan dan keberadaan air bersih.

“Olehnya, kami mengecam adanya rencana PT CPM bersama investor asing PT Macmahon dalam rencana eksplolitasi tambang bawah tanah dengan pendekatan hidrogeologi di area pertambangan Poboya, Kota Palu,” tegas Neng.

Ia berharap pemerintah propinsi harus mengavaluasi terlebih dahulu rencana tersebut, dan Pemerintah Kota Palu harus menyatakan sikap untuk menolak rencana tambang bawah tanah.

Dalam Perda Kota Palu No. 11 tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), sangat jelas menganut asas tentang kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keadilan, kehati-hatian, ekoregion, keanekaragaman hayati dan pencemar, perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan.

“Artinya bahwa pengelolaan lingkungan hidup di Kota Palu harus memastikan dari segi manfaat bagi masyarakat dan lingkungannya. Otomatis pengelolaan pertambangan emas di Poboya sangat memberi dampak pengrusakan lingkungan hidup kedepan. Apalagi rancang pengelolaan tambang dengan pendekatan hidrogeologi, sangat rentan merusak lingkungan hidup, utamanya pencemaran, perubahan debit air dan perubahan metorfologi sungai,” tandasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *