KAREBA SULTENG, PALU- Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Palu.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 4 Mei 2026, di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, setelah sebelumnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang masuk sejak Maret 2026.
Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 22.36 Wita di Jalan Uwe Lambori, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Tadulako langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mendalami informasi yang mengarah pada identitas para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga pelaku yakni RA, BK, dan AV.
Informasi keberadaan ketiganya kemudian diperoleh pada Senin malam, 4 Mei 2026 sekitar pukul 20.45 Wita. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku sekitar pukul 21.00 Wita tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tondo. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih-hitam.
Selain itu, para pelaku diketahui menggunakan modus dengan mengaku sebagai pihak eksternal atau debt collector untuk mempermudah aksinya.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP ismailBoby, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif Tim Resmob Tadulako dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Masyarakat perlu waspada setiap tindakan yang mencurigakan,” ujar AKP ismailBoby dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan bahwa modus pelaku yang menyamar sebagai debt collector menjadi perhatian serius karena dapat meresahkan warga, sehingga pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap praktik serupa.
“Kami sedang mengembangkan kasus ini termasuk menelusuri jaringannya,” Lanjut Kasat Reskrim.
Selain itu, penyidik juga memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta melengkapi berkas penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.**












