Denda Rp 2 Juta Untuk Pelanggaran Kebersihan Mulai Disosialisasikan di Palu

Kadis Kominfosantik Palu, Moh Akhir Armansyah (kiri) saat bertandang ke kantor TVRI Sulteng/foto: Imron

KAREBA SULTENG, PALU- Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kota Palu membagi tim menjadi beberapa kelompok untuk melakukan kunjungan ke sejumlah media cetak dan elektronik pada Kamis (30/4/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 tentang Peduli Lingkungan.

Sebanyak lima tim diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Kepala Diskominfosantik Kota Palu, Muhammad Akhir Armansyah, S.Sos., M.Si., memimpin kunjungan ke TVRI Sulteng. Sementara itu, tim lainnya mengunjungi Harian Mercusuar, RRI, Radar Sulteng, dan Radio Nebula.

Penerbitan surat edaran ini merupakan bagian dari upaya percepatan mewujudkan Kota Palu yang bersih, indah, nyaman, dan sehat melalui dukungan peran strategis media massa.

Dalam edaran tersebut, seluruh lapisan masyarakat, baik rumah tangga, pelaku usaha, perkantoran, maupun pengelola fasilitas umum diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan masing-masing.

Beberapa poin utama yang harus dilaksanakan antara lain menjaga kebersihan pekarangan, rutin membersihkan drainase, serta memastikan tidak terdapat sampah liar, genangan air, maupun kondisi kumuh di lingkungan sekitar.

Pemerintah Kota Palu juga menetapkan jadwal pembuangan sampah, yaitu pukul 16.00–17.00 WITA untuk rumah tangga dan pukul 18.00–24.00 WITA untuk pelaku usaha, perkantoran, serta pengelola fasilitas umum.

Bagi masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp2.000.000.

Pemerintah Kota Palu berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kepedulian dan peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *