Cegah Kecelakaan Pelajar, Anleg DPRD Palu Minta Penempatan Petugas di Jalan

Anggota DPRD Kota Palu, Ulfah/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Anggota DPRD Kota Palu, Ulfah, meminta pemerintah menempatkan petugas dari dinas terkait di sekolah-sekolah yang berada di jalan utama maupun jalur Trans Sulawesi, khususnya pada jam masuk dan pulang sekolah.

Permintaan tersebut disampaikan Ulfa dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Kamis (1/10/2026).

Ulfa mengatakan, kehadiran petugas di sekitar sekolah diperlukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan pelajar dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Saya menyampaikan aspirasi tentang keselamatan pelajar. Agar setiap sekolah SD, SMP dan SMA yang berada di jalan poros atau jalan Trans Sulawesi, khususnya pada jam masuk dan jam keluar anak-anak sekolah, kiranya dapat disiapkan personel-personel dinas terkait,” ujar Ulfa.

Menurutnya, pengamanan di sekitar sekolah sangat penting, terutama di lokasi yang memiliki aktivitas lalu lintas cukup padat.

Ia mencontohkan kawasan di depan SMP Negeri 20 Palu yang disebutnya beberapa kali terjadi kecelakaan yang melibatkan anak sekolah.

Ulfa mengungkapkan, dirinya pernah mengalami langsung kekhawatiran tersebut ketika anaknya berada di kawasan SMP Negeri 20. Meski telah menyeberang menggunakan zebra cross, kecelakaan tetap terjadi di lokasi tersebut.

“Di depan SMP 20 itu terjadi kecelakaan, padahal anak saya sudah menyeberang menggunakan zebra cross. Dan di depan SMP 20 itu bukan kali pertama terjadi kecelakaan anak-anak sekolah,” katanya.

Karena itu, Ulfa berharap pemerintah kota melalui dinas terkait dapat meningkatkan pengawasan dan pengamanan di kawasan sekolah, terutama pada waktu-waktu rawan aktivitas pelajar.

Selain persoalan keselamatan pelajar, dalam rapat tersebut Ulfa juga menyampaikan aspirasi terkait dukungan pendampingan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu dalam pelaksanaan kunjungan maupun perjalanan dinas.

Ia meminta agar mekanisme dan regulasi mengenai pendampingan tersebut dikembalikan kepada Sekretariat DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai kebutuhan.

“Untuk pelaksanaan kunjungan atau perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPR dapat diberikan pendampingan sesuai kebutuhan, sehingga pelaksanaannya efektif dan optimal. Untuk mekanisme tersebut kami meminta regulasinya diserahkan kembali kepada sekretariat,” ujarnya.**(FN)