KAREBA SULTENG, PALU- Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar hearing atau rapat dengar pendapat bersama PLN dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, di ruang sidang utama kantor DPRD Palu, Kamis (1/10/2026).
Ketua Komisi C DPRD Palu, Abdulrahim Nassar Alamri membeberkan bahwa kegiatan dengar pendapat pada hari ini berdasarkan aduan dari pihak DLH Palu, terkait pemangkasan pohon secara ekstrim oleh PLN UP3 Palu, di sepanjang jalan Moh Hatta, Juanda, serta beberaoa ruas jalan lainnya di Kota Palu.
“Di sini kita sama-sama membahas dan mencari solusi. Jangan ada gontok-gontokan. Intinya kita mencari solusinya,” ungkap Ketua Komisi C.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, Moh Arif Lamakarate menjelaskan bahwa saat ini pihaknya gencar-gencarnya melakukan pembenahan, penataan Kota Palu, sehingga bisa seperti kota-kota besar di daerah lainnya yang asri, nyaman, bersih, aman. Namun beberapa kegiatan PLN sedikit mengganggu program DLH Palu.
“Disatu sisi, teman-teman PLN juga punya aktivitas yang sama dalam melakukan pemeliharaan jaringan listrik yang juga menjadi kebutuhan masyarakat. Namun kami juga berharap ada sinergitas bersama. Kami berharap dengan kegiatan ini bisa mendapatkan solusi terbaik. Sehingga wajah Kota Palu bisa semakin cantik. Karena pohon-pohon yang ada di Palu sedang tidak baik-baik saja, dimana tegakan pohon mengalami kemiringan akibat aktivitas pemeliharaan jaringan oleh PLN,” ucapnya.
Menurut Arif, konsekuensi atas kemiringan pohon, mengakibatkan tumbangnys pohon dan membahayakan pengguna jalan. Beberapa kasus yang pernah terjadi akibat robohnya pohon. Sehingga hal tersebut menjadi perhatian serius untuk semua pihak.
Sementara itu, pihak PLN UP3 Palu yang diwakili pihak ULP Palu Kota mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mendukung program dari DLH Palu, terkait penghijuan dan pelestarian. Namun pihaknnya juga berupaya untuk tetap menjaga keandalan jaringan listrik yang ada di Kota Palu.
“Kami juga secara sepihak melakukan aktivitas keandalan jaringan listrik. Kami juga memperhatikan estetika penghijauan di Kota Palu. Pemangkasan pohon merupakan upaya prebentiv dalam menjaga keandalan kelistrikan. Karena jarak aman dari jaringan listrik kurang lebih tiga meter. Untuk saat ini kami melakukan pemangkasan pohon yang ada di wilayah ULP Palu Kota. Selain untuk keandalan listrik, pemangkasan pohon juga menjaga keselamatan umum. Sebab jika jaringan kabel listrik menyentuh pohon, akan mengalikan listrik dan mengakibatkan kecelakaan,” terangnya.
Di tempat yang sama, Yornal menjelaskan bahwa untuk aktivitas pemangkasan, pihaknya melakukan koordinasi melalui telepon seluler dengan koordinator lapangan DLH, Edi. Namun terkadang juga tidak melakukan koordinasi karena lokasi yang akan diekseskusi jaringan listriknya dipadamkan. Olehnya hanya melakukan koordinasi dengan PLN UP3 Palu.
Tim leader tehnis dan pengawasan mengungkapkan bahwa pemangkasan pohon dilakukan oleh pihak ketiga (vendor) PT Andika. Dimana vendor tersebut memeliki target sekitar 1 kilometer. Namun target tersebut tidak tercapai. Karena jumlah personilnya hanya 8 orang untuk mengcover seluruh wilayah Kota Palu, dan sebagian wilayah Kabupaten Sigi.
Setelah mendengarkan semua “unek-unek” dari pihak DLH dan PLN, Ketua Komisi C DPRD Palu menyatakan bahwa polemii tersebut hanya disebabkan minimnya komunikasi.
Hal tersebut juga diungkapkan anggota Komisi C DPRD Palu, Alfian Chaniago. Menurutnya, sebelum melakukan pemangkasan, vendor seharusnya melakukan koirdinasi denfan pihak DLH Palu.
“Ini hanya miss komunikasi saja. Harusnya PLN yang sudah menunjuk vendor saat melakukan pangkasan, harus melakukan koordinasi dengan DLH, karena pemerintah kota yang melakukan penanaman pohon. Namun apa yang dilakukan oleh PLN, juga sangat penting untuk menjaga keandalan listrik dan menjaga keselamatan umum. Dalam hal ini, PT Andika harus melakukan koordinasi dengan DLH,” tandasnya.
Senada, anggota Komisi DPRD Palu, Sucipto S Rumu menegaskan bahwa komunikasi antara dua pihak harus tetap terjalin dengan baik.
“Hal ini perlu komunikasi yang lebih intens. Sehingga diketahui apa dan bagsimana harapan dan keinginan kedua belah pihak. Karena jika ada komunikasi yang baik, tentu persoalan ini tidak sampai di DPRD,” tegasnya.**(FN)













