Paslon 01 Pastikan Tidak Ada Pelanggaran TSM di Pikada Sigi

Kuasa hukum paslon 01, M. Nasir. SH/foto: dok

KAREBA SULTENG, JAKARTA- Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Sigi nomor urut 1, Mohamad Rizal Intjenae-Samuel Yansen Pongi, menghadiri sidang lanjutan perkara Nomor 149/PHPU.BUP/XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat pagi, (24/1/2025) waktu setempat.

Sidang ini digelar untuk menanggapi permohonan dari pasangan calon nomor urut 2, Moh. Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga, yang mendalilkan adanya dugaan pelanggaran dalam Pilkada Sigi 2024.

Kuasa hukum pihak terkait, M. Nasir, SH atau dikenal sebagai Bung Naim, selaku Managing Partner Kantor Hukum Ananta, menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Kami telah mengajukan 35 alat bukti untuk membantah dalil pemohon, termasuk dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang sebenarnya bukan kewenangan MK melainkan Bawaslu,“ ujarnya.

Nasir juga menekankan bahwa pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Ambang batas yang dipersyaratkan adalah 1,5%, sedangkan selisih suara antara pasangan calon nomor 1 dan 2 mencapai 6,4% atau sekitar 8.705 suara,“ tegasnya.

Dalam petitumnya, pihak terkait meminta MK untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Kemudian menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Lalu menyatakan dengan sah dan berkekuatan hukum keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 tentang hasil Pilkada Sigi 2024, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 sebagai pemenang dengan perolehan suara 55.201.

Adapun hasil rekapitulasi suara dalam Pilkada Sigi 2024 adalah sebagai berikut :

Pasangan calon nomor 1 : Mohamad Rizal Intjenae-Samuel Yansen Pongi (55.201 suara).

Pasangan calon nomor 2 : Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga (46.496 suara).

Pasangan calon nomor 3 : dr. Nirwansyah Parampasi-Hesty Yulita (12.418 suara).

Pasangan calon nomor 4 : Drs. H. Husen Habibu-Ajub Willem Darawia (23.930 suara).
Kuasa hukum paslon 01 berharap MK memutus perkara secara objektif dan adil.

“Kami meminta Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan menguatkan hasil keputusan KPU yang telah sah dan sesuai aturan, ” tutupnya.

Sidang lanjutan perkara ini masih akan berlangsung untuk mendengarkan tanggapan dari pihak-pihak terkait sebelum Mahkamah mengeluarkan putusan final.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *