KAREBA SULTENG, PALU- Sekurangnya ratusan Mahasiswa melakukan aksi damai di kantor KPU Sulawesi Tengah, Jalan S Parman Kota Palu, Selasa (3/12/2024) sekitar puku 10.30 WITA.
Aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sulteng Menggugat dikawal ketat pihak aparat keamanan, dengan menempatkan pagar betis kawat berduri dan aparat kepolisian di jalan masuk menuju kantor KPU Sulteng.
Para pendemo meminta untuk diperkenankan masuk hingga ke depan kantor KPU Sulteng. Namun aparat keamanan tidak memberikan izin tersebut. Sehingga Ketua KPU Sulawesi Tengah, Risvirenol dihadirkan guna bertemu langsung dengan massa.
Dalam penyampaiannya di hadapan ratusan massa, Ketua KPU Sulteng, Risvirenol mengungkapkan bahwa proses pengiriman logistik tidak mengalami kendala.
Namun katanya, berkurangnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, disebabkan beberapa faktor.
“Kita akan mengetahui sejauh mana tingkat partisipasi masyarakat di wilayah Sulteng. Insyaallah Kami akan melakukan evaluasi terkait hal itu melalui rapat pleno di tingkat provinsi. Kami berterimakasih atas masukan untuk perbaikan demokrasi. Mahasiswa saat ini peduli dengan demokrasi khususnya di Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
Menyikapi hal itu, orator demonstrasi akan menunggu jawaban dan langkah konkrit dari pihak Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam selebaran kertas yang diberikan kepada redaksi media Kareba Sulteng.com, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat menilai bahwa surat edaran KPU RI NO.2734/PL.02.6-SD/06/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 26 November 2024, menyebabkan banyaknya warga Sulawesi Tengah terhalangi untuk menggunakan hak pilihnya.
Hal itu disebabkan karena proses keluarnya surat edaran tersebut, hanya sehari sebelum pencoblosan dan diberlakukan secara general. Sehingga masyarakat banyak yang tidak mengetahuinya. Sehingga tidak menyiapkan diri untuk membawa persyaratan (KTP Elektronik).
Tindakan KPU sebagai penyelenggara Pilkada secara nyata telah melakukan penghianatan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam menghalangi menghambat hak konstitusi warga.
Fakta lainnya, banyak masyarakat yang terdaftar dalam DPT tidak mendapatkan surat panggilan Form C6. Sehingga tingkat pemilih sangat rendah. Hal tersebut dinilai merupakan bagian dari upaya menghilangkan hak konstitusi pemilih.
Olehnya, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat menuntut beberapa hal. Diantaranya mendesak DKKP untuk mengadili dan mencopot Komisioner KPU yang bertanggungjawab dalam urusan sosialisasi dan distribusi logistik.
Kemudian mendesak kepada KPU RI dan pihak yang berwenang untuk mengembalikan hak konstitusi rakyat melalui mekanisme Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Serta mengimbau kepada warga Sulteng yang terhalangi hak pilihnya untuk melaporkan kepada posko pengaduan pelanggaran hak konstitusional.
Aksi demontrasi berjalan aman. Hingga pukul 11.00 massa akhirnya membubarkan diri. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sulteng Menggugat akan kembali melakukan aksi serupa**(FN)