KAREBA SULTENG, PALU- Menyikapi pemberitaan media terkait dugaan korupsi penggelapan bantuan UMKM, mantan anggota DPRD Kota Palu yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Marselinus, tantang kasus tersebut untuk dilanjutkan hingga ke meja hijau.
“Jika mereka tidak menyadari kesalahannya dan tidak mau minta maaf, saya siap maju dan tuntut mereka karena pencemaran nama baik dengan pasal ITE,” tegas Marselinus kepada sejumlah media di kediamannya, Sabtu malam (9/11/2024).
Dirinya juga menegaskan untuk siap memenuhi panggilan dari pihak berwajib. Karena ia mengakui tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.
Menurut Marsel sapaan akrabnya, dugaan
korupsi yang dituduhkan kepadanya, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab pihak BPK telah melakukan pemeriksaan bantuan usaha melalui pokok pikiran (pokir) saat menjabat anggota DPRD Kota Palu tahun anggaran 2023, dan BPK menyatakan tidak menemukan adanya korupsi.
Sementara untuk bantuan usaha tahun anggaran 2024 lanjut Marsel, juga tidak memiliki dasar yang kuat, karena pihak BPK sendiri belum melakukan pemeriksaan atas bantuan tersebut.
Marselinus juga melakukan klarifikasi beberapa point yang dituduhkan kepadanya melalui pemberitaan beberapa media Kota Palu.
Diantaranya terkait penguasaan ilegal dan pengambilan paksa bantuan tenda dan kursi kepada WY melalui Dinas Sosial Kota Palu tahun 2023.
Dalam keterangannya, Marselinus menegaskan bahwa hal tersebut adalah fitnah. Karena dirinya hanya meminjamnya dengan cara yang sangat baik untuk keperluan kegiatan.
Dipemberitaan media, tercantum dirinya menyuruh beberapa orang untuk meminjam peralatan tenda dan kursi bantuan untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Namun kenyataannya, ia sendiri yang datang bersama teman lainnya.
“Saya klarifikasi bahwa nama saya sudah dicemarkan dan difitnah. Saya pada saat ini hanya meminjam bukan dengan cara paksaan. Saya yang datang bersama teman dengan cara baik-baik karena dipakai acara. Dalam pemberitaan media, saya menyuruh orang. Padahal saya sendiri juga datang bersama beberapa orang naik mobil truck,” akunya.
Usai kegiatan, ia berencana akan mengembalikan tenda dan kursi tersebut. Namun salah seorang anggota kelompok penerima bantuan menelpon dirinya dan mengatakan bahwa tidak usah dulu dikembalikan. Sebab orang tersebut tidak memilih dirinya pada saat mencalonkan di pemilihan legislatif provinsi.
“Saya katakan tidak bisa begitu. Saya menyuruh anggota kelompok tersebut untuk mencarikan lokasi untuk menaruh tenda dan kursi tersebut. Tapi mereka mengatakan bahwa tidak ada lokasi dan dititipkan dulu di rumah saya untuk sementara. Si pelapor ini sebelumnya telah beberapa kali saya berikan bantuan secara gratis dengan uang pribadinya, untuk pengadaan usaha kolam ikan bioflok. Selain itu, saya juga cicilkan mereka mobil untuk memudahkan kegiatan mereka menggunakan gaji saya,” terang Marselinus.
Secara logika, Marsel menyebut bahwa penguasaan barang secara ilegal tersebut tidak masuk akal. Karena untuk apa tenda lima petak dan kursi sebanyak 100 unit untuk usahanya, sementara gajinya selaku anggota DPRD lebih besar.
“Hingga saat ini dia tidak pernah datang kepada saya atau melakukan konfirmasi untuk mengambil kembali tenda dan kursi tersebut. Tiba-tiba saya sudah dilaporkan dan diberitakan melakukan pemaksaan pengambilan barang tersebut. Saya tidak terima ini,” tandasnya.
Terkait item manipulasi alat musik pada tahun 2024. Dimana inisial ISY diminta untuk mendatangi berita acara permintaan bantuan alat musik yang seharusnya diberikan kepada kelompok Maranatha. Namun alat musik tersebut diambil alih oleh inisial M.
Menanggapi hal tersebut, Marselinus menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah bohong. Sebab pada saat penginputan data di Dinas Sosial, yang berhak mendapatkan bantuan alat musik adalah kelompok Maranatha.
“Namun alamat kelompok Maranatha tersebut, berada di Huntap Tondo. Saya bicara dengan pihak Dinsos Palu bahwa penerima bantuan itu sebenarnya di Huntap Tondo, tapi penerimanya di Kelurahan Pengawu. Ada kesalahan penginputan alamat. Olehnya Dinsos menyarankan penerima sementara. Kemudian saya menghubungi SY dan menerangkan secara baik-baik bahwa dia hanya menerima alat tersebut hanya sementara saja untuk kemudian diserahkan kepada kelompok Maranatha dan SY sudah menyetujui permintaan saya. Nah dipemberitaan saya dituduh untuk mengambil alih alat musik tersebut. Ini tidak benar adanya. Saya minta nanti saya dipertemukan dengan SY saat pemanggilan,” pungkasnya.
Kemudian terkait penerima bantuan KUBE secara ilegal berinisial IP lanjut Marselinus, melaporkan bahwa kelompok penerima bantuan tahun 2023-2024, diganti secara tidak sah oleh inisial M dan bekerjasama dengan oknum Dinas Sosial Kota Palu.
Atas tuduhan tersebut, Marselinus menyatakan hal itu fitnah dan tidak pernah melakukan pergantian nama penerima bantuan. Sebab nama tersebut tidak keluar saat penginputan di SIPD.
Selanjutnya terkait penguasaan mesin pres Batako menurut Marselinus adalah bohong. Sebab pelapor inisial RS sendiri yang membuat proposal anggaran tahun 2023. Dimana saat alat tersebut berada di rumahnya (RS).
Namun dalam rentang satu bulan, alat tersebut tidak dipergunakan. Kemudian beberapa teman satu kelompok SR untuk meminta agar pres Batako tersebut diuji coba.
Olehnya, Marselinus menghubungi SR untuk permintaan tersebut. Dimana SR sendiri menyetujui permintaan dari anggota kelompok.
“Setelah itu, beberapa orang datang untuk mengambil alat pres Batako RI rumahnya SR. Namun dia saat itu berada di Makassar. Olehnya atas persetujuan SR sendiri, alat tersebut dibawa tanpa ada unsur pemaksaan. Setelah dilakukan uji coba, ternyata mesin pres tidak berfungsi dengan maksimal. Karena membutuhkan daya listrik yang besar. Mesin tersebut akhirnya disimpan di rumah teman satu kelompok. Nanti akan saya anggarkan lagi mesin pres yang tegangan listriknya lebih rendah saat duduk di DPRD Provinsi. Olehnya mesin tersebut mereka bawa ke rumah saya. Jadi buat apa saya mau memiliki ini mesin pres Batako. Lantas dia mengatakan bahwa saya mengambil paksa itu barang. Ini tidak betul,” ungkap Marselinus.
Selanjutnya terkait pengaturan proposal bantuan diganti secara ilegal dimana kelompok penerima bantuan tetap tercatat, namun orang-orang penerima bantuan diganti. Penyusunan nama penerima bantuan yang disusun di kediaman M.
Dengan tegas Marselinus meminta bukti adanya pergantian nama penerima bantuan tersebut. Sementara dalam proses pembuatan proposal, mereka tidak memiliki biaya. Olehnya Marselinus menyarankan untuk menyuruh timnya untuk membuatkan proposal tersebut. Sekaligus dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)
“Kapan saya baganti itu nama? Permintaan bantuan UMKM akan saya input diawal bulan 3 untuk tahun anggaran 2026. Ini tidak benar, saya bisa buktikan. Buat apa kita buat proposal abal-abal dan dituduh korupsi,” jelasnya.
Secara garis besarnya, Marselinus menilai tuduhan tanpa dasar tersebut, telah mencemarkan nama baik diri, keluarga hingga partai.
“Saya siap hadapi panggilan manapun. Karena saya merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Apalagi ada kata paksaan dan ilegal. Untuk melapor balik, saya kasian sama lima orang ini. Tapi kalau memang mereka bersikeras, saya tetap maju. Saya menyadari untuk apa saya melapor balik. Kalau mereka menyadari telah memfitnah saya, maka perbaikilah nama saya. Karena bukan cuma saya, tapi ini juga melibatkan BPK, Dinsos, Inspektorat, keluarga saya, tim saya, hingga partai saya sudah tercemar. Kalau memang mereka merasa memfitnah silahkan minta maaf. Tapi kalau tidak mari kita berhadapan dengan hukum. Saya sudah siap. Saya merasa lima orang ini tidak mengeluarkan stetmen seperti pemaksaan ambil alih barang, korupsi,” ucap Marselinus.
Sebelumnya, dalam pemberitaan di sejumlah media, Pengacara kota Palu yakni Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi, melaporkan mantan Anggota DPRD Kota Palu inisial M ke Polda Sulteng, atas dugaan korupsi menggelapkan bantuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi dua pengacara mewakili pihak pelapor, yang merupakan penerima kuasa berinisial SH, IM, dan WY.
Diketahui, pelaporan ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 08/HP-SK/X-24 tertanggal 29 Oktober 2024.
Terlapor berinisial M, saat ini menjabat sebagai pejabat publik dengan menduduki jabatan sebagai Anggota DPRD Sulawesi Tengah dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Palu.**(FN)