Legislator DPRD Palu Soroti Pungutan “Denda Pelayanan” di Rumah Sakit

Anggota DPRD Kota Palu, Ulfa saat kegiatan rapat paripurna/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Anggota DPRD Kota Palu, Ulfa menyoroti pungutan biaya “Denda Pelayanan” bagi peserta BPJS mandiri, dan minimya infrastruktur ruang rawat inap di rumah sakit.

“Saat masyarakat peserta BPJS mandiri lambat membayar iuran satu atau dua hari saja, mereka diberikan denda pelayanan. Meski telah dilunasi iurannya, pasien saat hendak keluar dari rumah sakit, dibebankan denda. Pihak rumah sakit mengatakan bahwa aliran dana denda itu ke pihak BPJS. Bagaimna ini? Kemana sebenarnya denda tersebut? Masyarakat bukannya dibantu malah ditambah susah. Sementara Gubernur Sulteng telah menegaskan bahwa masyarakat tidak dibebankan lagi biaya di rumah sakit, karena telah ditanggung oleh program pemerintah,” tegasnya saat rapat paripurna DPRD Palu dengan agenda penutupan masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2026, di ruang rapat utama kantor DPRD Palu, Senin (18/5/2026).

Anggota Komisi A DPRD Palu tersebut juga meminta pihak rumah sakit dibawah naungan pemerintah maupun swasta untuk menambah infrastruktur. Sebab katanya, banyak terjadi kasus pihak rumah sakit tidak menerima pasien karena minimnya fasilitas ruangan.

“Setiap kali saya mendampingi masyarakat (pasien) ke rumah sakit, pihak rumah sakit mengatakan bahwa ruangan sudah penuh. Melalui kesempatan ini, saya meminta penambahan fasilitas ruangan, agar pasien tidak terkatung-katung, utamanya pada malam hari dan akhirnya meninggal dunia,” pungkasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti mekanisme visum, dimana masyarakat dibebani dengan biaya visum oleh pihak rumah sakit.

Ditegaskannya, berdasarkan pasal 52 undang-undang hukum pidana, bahwa semua biaya dibebankan kepada negara.

“Tapi faktanya, masyarakat disuruh membayar hasil visum. Padahal visum tidak dibayar untuk keperluan penyelidikan. Ketika saya tanyakan kepada pihak rumah sakit, mereka menjawab bahwa hal tersebut sudah biasa dilakukan. Saya tekankan jangan kebiasan dijadikan aturan, tapi aturanlah yang harus dijadikan kebiasaan, sehingga masyarakat tidak terbebani,” tandasnya.

Ia berharap hal tersebut dijadikan evaluasi bagi pemerintah daerah maupun pihak rumah sakit yang ada di Kota Palu.**(FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *