DAERAH  

11 Pemerintahan Daerah di Sulteng Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Kegiatan penyerahan LHP Keuangan pemerintah daerah tahun 2025 di Kantor BPK Sulteng/foto: istimewa

KAREBA SULTENG, PALU- Sebelas kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tengah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah.

Hal itu terungkap saat kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan agenda penyerahan LHP oleh BPK kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah dari 11 pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, I Putu Wisudhanthara, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK memperhatikan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Selain itu, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurut I Putu Wisudhanthara, pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dengan tujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2025, seluruh pemerintah daerah yang hadir berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), termasuk Pemerintah Kota Palu.

Selain Kota Palu, daerah lain yang memperoleh opini WTP yaitu Kabupaten Sigi, Donggala, Buol, Tolitoli, Morowali Utara, Banggai, Banggai Laut, Tojo Una-Una, Poso, dan Banggai Kepulauan.

Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, di antaranya terkait perencanaan dan penganggaran APBD, pengelolaan kas, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, pembayaran honorarium, hingga kesesuaian kualitas dan kuantitas pekerjaan pada belanja modal.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah juga menegaskan bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan dan bukan jaminan mutlak bahwa tidak terdapat penyimpangan atau potensi fraud di kemudian hari.

Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat tata kelola pemerintahan serta pengawasan internal.

Melalui hasil pemeriksaan tersebut, diharapkan seluruh pemerintah daerah bersama DPRD dapat terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.**