HUKUM  

Kejati Sulteng Sita Rp 3 Miliar Lebih Kasus Tipikor Fakultas Kedokteran Untad Palu

Kegiatan press confrence Kejakasaan Tinggi Sulawesi Tengah/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulawesi Tengah menggelar Press confrence penyitaan barang bukti perkara Tipikor pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako, tahun anggaran 2022, Senin (14/10/2024) di ruang Command Center Kejati Sulteng.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto membeberkan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti uang tunai kasus Tipikor pengadaan alat Laboratorium senilai Rp. 3.094.344.295,- (tiga milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah)

Barang bukti berupa uang tersebut, disita dari tersangka TRI PURNOMO (TP) selaku direktur CV. Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint penyitaan nomor : Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit perhitungan keruangan keuangan negara dari Ahli;

Menurut Kejati Sulteng, sebelumnya penyidik telah menetapkan TP dan FZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Perkara ini masuk ranah pidana dan kasusnya tetap dilanjutkan, meskipun kerugian negara telah dikembalikan,” tegas Kejati Sulteng.

Ditegaskannya, barang bukti uang tunai yang berhasil di sita tersebut, akan dikembalikan ke kas negara.

Kejati Sulteng juga berharap dukungan media untuk menginformasikan kegiatan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua tim penyidik Kejati Sulteng, Asmah, SH, MH menjelaskan bahwa modus para tersangka dalam menjalankan aksinya, dengan melakukan mark up terhadap pengadaan barang alkes laboratorium.

Dalam kegiatan confrence pers, Kejati Sulteng didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Panca Sakti, SH, Tim Penyidik, Asmah, SH.MH (ketua tim), Kasi Penyidikan Reza Hidayat, SH.MH, Kasi Penkum, Laode Abdul Sofian, SH MH.**(FN)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *