Anggota DPR Aceh Kunjungi Palu, Belajar Dari Pengalaman Bencana Untuk Perkuat KKR

Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo bersama Ketua Komisi I DPRD Aceh, Iskandar Usman Farlaky/foto: Iwan

PALU- Kota Palu yang pernah luluh lantak akibat bencana alam, kini menjadi rujukan bagi Aceh untuk mempelajari strategi pemulihan dan rekonsiliasi

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR) yang tengah menyusun rancangan Qanun Aceh Perubahan Nomor 17 Tahun 2023.

Dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPR Aceh, Iskandar Usman Farlaky, rombongan legislator Aceh ini diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo bersama sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Palu, Rabu (21/08/2024) di ruang pertemuan kantor Wali Kota Palu.

Dalam pengantarnya, Sekkot menyampaikan salam hangat Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE beserta Wakil Wali Kota, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK.,M.Kes yang hari ini berhalangan hadir.

Atas nama Pemerintah Kota Palu, Sekkot menyambut baik kedatangan para anggota DPR Aceh yang jauh-jauh dari ujung Indonesia untuk datang ke Kota Palu, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah.

“Selamat datang di Kota Palu,” ucap Sekkot.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Aceh mengungkapkan rasa bangganya bisa berkunjung ke Kota Palu. Ini merupakan kali pertamanya bertandang ke kota tersebut.

Meskipun demikian, dirinya sudah tidak asing mendengar Kota Palu, apalagi dengan peristiwa yang terjadi, khususnya bencana alam di tahun 2018 silam.

Iskandar mengungkapkan kunjungan ke Kota Palu berkaitan dengan rencana mereka, yang sedang menyusun rancangan Qanun Aceh Perubahan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR).

KKR dibentuk sebagai sarana mencari kebenaran dan keadilan terhadap berbagai pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu, haruslah diselesaikan dengan arif, bijaksana, dan bermartabat.

Dipilihnya Kota Palu sebagai lokasi kunjungan kali ini, ungkap Iskandar, karena memiliki persoalan yang hampir sama berkaitan dengan hak asasi manusia.

Olehnya, revisi rancangan Qanun KKR diharapkan dapat memperkuat KKR secara kelembagaan. Disamping itu juga, untuk proses penguatan penganggaran.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi tentang beberapa hal, seperti strategi Pemerintah Kota Palu dalam implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2013 yang berisikan 17 Pasal itu bertajuk “Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Daerah” dan lainnya.**

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *