Jembatan III Palu Retak Akibat Gempa 6,7 Magnitudo

Kondisi jembatan III Palu pasca gempa bumi 6,7 M hari Selasa tanggal 16 Juni 2026/foto: Septri Wawali Palu

KAREBA SULTENG, PALU- Jembatan III yang menghubungkan wilayah barat dan timur Kota Palu mengalami keretakan akibat gempa bumi 6,7 Magnitudo, Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 11.27 wita.

Akibat kejadian tersebut, Jembatan III Palu untuk sementara waktu ditutup bagi seluruh pengguna jalan demi alasan keselamatan.

Penutupan dilakukan dari dua arah akses, yakni dari Jalan Kimaja maupun Jalan Wahid Hasyim, hingga hasil pemeriksaan teknis menyatakan jembatan aman untuk dilalui kembali.

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Imelda menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama Pemerintah Kota Palu.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi jembatan pascagempa.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh infrastruktur yang digunakan masyarakat berada dalam kondisi aman. Untuk sementara, kami meminta masyarakat memahami kebijakan penutupan jembatan ini hingga proses identifikasi dan evaluasi teknis selesai dilakukan,” ujar wakil wali kota.

Wakil wali kota juga meminta masyarakat agar tetap tenang serta mengikuti arahan petugas di lapangan, termasuk menggunakan jalur alternatif yang telah disiapkan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Turut mendampingi dalam peninjauan tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Ismayadin, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kota Palu, Mohammad Akhir Armansyah, serta sejumlah tenaga ahli yang melakukan identifikasi langsung terhadap kondisi struktur Jembatan III Palu.

Tim teknis saat ini masih melakukan kajian mendalam untuk mengetahui dampak gempa terhadap konstruksi jembatan, termasuk memeriksa kemungkinan adanya kerusakan pada bagian struktur utama maupun komponen pendukung lainnya.

Pemerintah Kota Palu akan terus memberikan informasi perkembangan hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara berkala dan akan mengambil langkah-langkah penanganan yang diperlukan berdasarkan rekomendasi tim ahli demi menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan.**