HUKUM  

Kejari Palu Musnahkan 3 Unit Babuk Dispenser Pompa BBM dan 51 Handphone 

PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, pada Kamis, 11 Juli 2024 pagi, memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Palu.

Pemusnahan barang bukti tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu dan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Palu Nomor: PRINT-1033/P.21-10/Enz.3/07/2024, tanggal 5 Juli 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari satu unit dispenser pompa ukur bahan bakar minyak, dan dua dispenser pompa ukur bahan bakar minyak warna putih bergaris hijau, 45 buah telepon genggam, 14 bong dan 13 timbangan. Barang bukti itu berasal dari satu perkara tindak pidana perlindungan konsumen.

Kemudian barang bukti dua bilah badik dari dua perkara penganiayaan juga dimusnahkan. Termasuk tiga telepon genggam dari satu tindak pidana penggelapan.

Kejari Palu juga memusnahkan alat dan bahan pembuatan kosmetik dari satu tindak pidana kesehatan, kemudian tiga telepon genggam dari satu perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari tindaka pidana narkotika sebanyak 67 perkara dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1666,5264 gram, ganja seberat 475,69 gram dan dua butir pil ekstasi.

Kejari Palu juga memusnahkan barang bukti dari enam tindak pidana pencuriran, berupa dua senjata tajam, satu kunci T,satu gunting, dua obeng dan 29 mata kunci.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Muhammad Irwan Datuiding dalam kesempatannya mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti pada hari ini, terbanyak dari perkara tindak pidana narkotika.

Perkara narkoba tersebut tegas Kajari, merupakan kejahatan luar biasa. Korbannya tidak hanya orang dewasa, tapi juga anak-anak.

“Jangan hanya kita bebankan kepada BNN dan penuntut umum saja di pengadilan. Tapi itu harus menjadi tanggung jawab kita bersama. Saya mengimbau kepada kita semua, mari kita berantas narkoba bersama-sama,” imbau Kajari Palu.

Pemusnahan barang bukti tersebut, turut dihadiri dan dilakukan pula oleh Wali Kota Palu, Ketua DPRD Kota Palu, Ketua PN Palu, Kapolres Palu, Kepala BNN Kota Palu, Kepala BPOM, Kasie Pidum Kejari Palu, Kasie Intelijen dan para jaksa lainnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *