PALU- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto memimpin permohonan penghentian penuntutan 4 perkara berdasarkan keadilan restoratif secara virtual, bersama Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Selasa (2/7/2024), di lantai 3 Kantor Kejati Sulteng.
Perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Donggala.
Perkara dari Kejaksaan Negeri Palu:
1. Abdillah Nasir Al Amri: Melanggar Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang pencurian. Tersangka telah dimaafkan oleh korban dan berdamai dengan alasan:
– Merupakan saudara kandung
– Baru pertama kali melakukan tindak pidana
– Nilai kerugian tidak lebih dari Rp4.700.000
– Tersangka adalah tulang punggung keluarga
– Telah ada kesepakatan damai secara lisan dan tertulis
2. Mohammad Fahrul Amir: Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Tersangka telah dimaafkan oleh korban dan berdamai dengan alasan:
– Merupakan tetangga
– Baru pertama kali melakukan tindak pidana
– Telah ada kesepakatan damai secara lisan dan tertulis
– Tersangka adalah tulang punggung keluarga
3. Faozan: Melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Korban telah memaafkan tersangka dan berdamai dengan alasan:
– Merupakan suami istri sah
– Mempunyai anak yang masih kecil
– Tersangka adalah tulang punggung keluarga
– Telah ada kesepakatan damai secara lisan dan tertulis
– Perkara dari Kejaksaan Negeri Donggala:
4. Mohammad Suhud: Melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka telah dimaafkan oleh korban dan berdamai dengan alasan:
– Merupakan saudara kandung
– Korban dan keluarga besar memaafkan tanpa syarat
– Tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban
– Tersangka adalah tulang punggung keluarga
– Telah memberikan bantuan kepada keluarga korban
– Perwakilan korban meminta perdamaian dan Restorative Justice
Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan keadilan restoratif, dengan pertimbangan semua persyaratan telah terpenuhi sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana dengan cara musyawarah mufakat untuk mencapai perdamaian antara pelaku dan korban.
Hal ini diharapkan dapat mengembalikan keadaan seperti semula dan mempererat hubungan kekeluargaan.
Kegiatan vicon dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Yudi Triadi, S.H., M.H, Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H, Koordinator Pada Kejati Sulteng Mahmudin, S.H., M.H, Kasi Oharda Agus, S.H., M.H dan para Staff pada Pidum Kejati Sulteng serta Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian, S.H., M.H.**(Rilis)