HUKUM  

Kasus Dugaan Korupsi Lahan Mangrove Desa Ambunu, Morowali Jalani Pemeriksaan Kejati Sulteng

PALU- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah, pada Selasa (7/5/2024), akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi penjualan lahan mangrove ke PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), luasnya sekitar 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali

Mereka dipanggil diantaranya Kades Ambunu berinisial (F), Kaur Kesra Ambunu (A), Sekdes Ambunu (A) dan mantan kepala desa Ambunu (SK)

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay dalam rilisnya, Senin (6/5/2024) menuturkan bahwa pemanggilan terhadap keempat saksi tersebut, berdasarkan surat pemanggilan dilayangkan pada Selasa (23/4/2024) lalu.

“Hari ini penyidik juga memeriksa tiga orang penerima SKT berinisial YY, AM, AR dan satu orang dari Dinas PUPR berinisial FB,” jelas Abdul Haris.

Sebelumnya lanjut Abdul Haris, penyidik geledah Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu dan Kantor Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, Kamis (7/3) lalu.

Penggeledahan dilakukan  berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 04 maret 2024.

Serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk membuat terang tindak pidana guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu.

Dalam penggeledahan, tim penyidik membawa dan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait pembebasan lahan dari lokasi penggeledahan.

Sebelumnya Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng meminta keterangan sejumlah tokoh di Desa Ambunu

Mereka dipanggil dimintai keterangan tokoh masyarakat. Diantaranya AJ, HJ, AM (masyarakat), MR di kantor Kejati Sulteng, Kamis 14 Desember 2023 lalu.**(Rilis/FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *