DAERAH  

Pj Bupati Donggala Minta Sinergitas Semua Pihak Dalam Percepatan Penurunan Stunting

DONGGALA- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar Rembuk Stunting tingkat Kabupaten Donggala Tahun 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan bersinergi bersama Cegah Dini Stunting untuk mewujudkan Generasi Emas Kabupaten Donggala.

Pelaksanaan Rembuk Stunting, dihadiri oleh Pj Bupati Kabupaten Donggala Moh. Rifani Pakamundi, S. Sos, M.Si dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, dan unsur Forkopimda Se Kabupaten Donggala.

Narasumber kegiatan yakni Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Tenny C. Soriton, dan serta Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah Christina Shandra Tobondo, yang digelar di Sriti Convention Hall Kota Palu sejak Selasa (26/3/2024).

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Donggala dalam aksi pencegahan stunting, karena tanpa adanya komitmen dan sinergi yang kuat, maka kegiatan ini pastinya akan sia-sia serta dapat dipastikan hanya sebatas semboyan tapi minim aksinya.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Donggala, Moh Rifani Pakamundi berharap agar semua pihak agar berkomitmen dan serius dalam upaya percepatan dan penurunan kasus Stunting.

Menurutnya, stunting adalah kegiatan prioritas nasional yang sebagaimana telah dicanangkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPN) tahun 2025-2045, yang bertujuan untuk mewujudkan misi Indonesia Emas pada 2045 yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.

“Melalui peningkatan daya saing sumber daya manusia, dengan harapan dapat tercapai di seluruh wilayah Kabupaten Donggala melalui upaya transformative, agar membangun manusia yang sehat, cerdas, dan terpelajar serta produktif hingga memiliki daya saing,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah Christina Shandra Tobondo, mengatakan rembuk stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk memastikan kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting, dilakukan secara terintegrasi antar Organisasi Perangkat Daerah penanggung jawab layanan dengan sektor atau lembaga non pemerintah dan masyarakat.

“Hal ini dapat memperkuat komitmen pimpinan daerah terhadap upaya percepatan penurunan stunting,” terangnya.**(Sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *