Honor KPPS Kota Palu Tembus Rp 1 Juta

PALU- Dua unit roda dua berjalan beriringan menembus panasnya mentari yang begitu betah bersemayam di Kota Palu.

Tiba di tujuan, dua awak media online Kota Palu, langsung bergegas ke dalam kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu yang berada di samping kantor Wali Kota Palu, Kamis (7/12/2023).

Dengan senyum ramah, security berseragam lengkap yang tak asing lagi melihat 2 jurnalis Kota Palu, mempersilahkan untuk naik ke lantai 2 ruangan ketua KPU Kota Palu.

Sebelumnya, owner media Channel Sulawesi.id, Hamdi, telah menghubungi ketua KPU palu untuk berkunjung ke tempatnya.

Setelah menapak tangga demi tangga, tibalah di lantai 2 kantor KPU palu. Nampak tiga dara manis dengan pakaian kemeja putih dibalut hijab berwarna hitam, asyik bercengkrama di depan pintu masuk ruangan ketua KPU palu.

Sekonyong-konyong, dari arah belakang, muncul sosok pria jangkung dengan stelan busana rapi, menyapa kedatangan dua kuli tinta Kota Palu.

Sambil tersenyum, ketua KPU palu Idrus mempersilahkan kedua tamunya untuk masuk ke ruangannya.

Duduk di sofa indah berlabut kulit berwarna coklat, Ketua KPU Palu mulai memberikan mekanisme perekrutan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 mendatang.

Pria ramah berhidung mancung itu menjelaskan bahwa pendaftaran anggota KPPS, dimulai pada tanggal 11 hingga 20 Desember 2023. Dilaksanakan di kantor kelurahan masing-masing wilayah Kota Palu.

Menurut Idrus, jumlah anggota KPPS yang akan direkrut sebanyak 7.504 orang. Terdiri 7 orang di setiap Tempat Pemilihan Suara (TPS).

Secara umum, persyaratan untuk menjadi anggota KPPS diantaranya berusia minimal 55 tahun, berbadan sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit bawaan, serta tidak terdaftar dalam sistim informasi partai politik.

Untuk poin ketiga, akan dilakukan klarifikasi apakah orang tersebut terdaftar dalam partai politik tanpa sepengetahuannya, atau tidak.

Olehnya, pihaknya melakukan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Kota Palu untuk menerbitkan rekomendasi pemeriksaan kesehatan gratis bagi calon anggota KPPS, serta mencari formula agar proses penerbitan surat keterangan kesehatan, tidak disalahgunakan orang yang tidak berkepentingan.

Masa kerja anggota KPPS kurang lebih sebulan. Mulai dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Lebih menggembirakan lagi, Ketua KPU palu menyebut terjadi kenaikan honor bagi anggota KPPS, sebesar Rp 1 juta. Sebelumnya, upah KPPS Kota Palu hanya dibanderol Rp.500 ribu.

“Ada kenaikan honor KPPS menjadi Rp 1 juta. Dimana sebelumnya honor mereka hanya Rp.500 ribu selama sebulan,” jelasnya dengan mimik wajah datar.

Seluruh nama-nama calon anggota KPPS yang telah dinyatakan berkompeten, akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (SIAKBA).

Dengan wajah berselimut ketegasan, Idrus menyatakan bahwa total jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pesta demokrasi tahun 2024 mendatang yang ada di Kota Palu, sebanyak 1.072 titik.

 

Berikut persyaratan calon Anggota KPPS berdasarkan surat Ketua KPU Kota Palu nomor PP.04.1-SD/7271/2023.

 

– Warga Negara Indonesia,

 

– Berusia minimal 17 tahun,

 

– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

 

– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

 

– Tidak menjadi anggota partai partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurang-nya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol bersangkutan.

 

– Berdomisli dalam wilayah kerja KPPS.

 

– Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

 

– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atu sederajat.

 

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

 

– Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka (2) mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu tahun 2024.

 

 

Penetapan jadwal pembentukan KPPS

 

 

-Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS – 11 Desember hingga 15 Desember 2023

 

-Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS – 11 sampai 20 Desember 2023

 

-Penelitian administrasi calon anggota KPPS – 11 sampai 22 Desember 2023

 

-Pengumuman hasil penelitian administrasi – 23 Desember sampai 25 Desember 2023

 

-Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS – 29 sampai 30 Desember 2023

 

-Penetapan anggota KKPS – 24 Januari 2024 dan pe

lantikan dilakukan pada 25 Januari 2024.**(FN)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *