KAREBA SULTENG, PALU- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu meringkus seorang terduga bandar sabu yang memasok narkotika ke para sopir truk angkutan material tambang emas Poboya.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di salah satu rumah di kawasan Huntap Talise, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Terduga utama yang diamankan yakni M.A.A alias A, bersama empat orang lainnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram, lengkap dengan sejumlah alat pendukung peredaran dan konsumsi narkoba. Diantaranya plastik klip kosong, bong, timbangan digital, tas selempang, dompet, serta satu unit handphone iPhone warna kuning.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa M.A.A alias A memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue, kemudian diedarkan untuk dikonsumsi dan disuplai kepada para sopir truk angkut material tambang emas Poboya.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kuat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkoba, khususnya yang menyasar sektor pertambangan dan pekerja lapangan. Ini adalah kejahatan serius yang merusak generasi dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kompol Usman, S.H.
Ia juga menambahkan bahwa Polresta Palu akan terus memperkuat langkah-langkah represif dan preventif secara berkelanjutan.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Perang terhadap narkoba adalah prioritas utama kami, dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” lanjutnya.
Selain M.A.A alias A, turut diamankan empat terduga lainnya, yakni S.B.S, H.B.T, N.B.R, dan I.B.M. Seluruhnya diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Nasional, serta tengah menjalani pemeriksaan, tes urine, dan pendalaman jaringan**













