HUKUM  

Komnas HAM Sulteng Desak Aparat Sweeping Sianida dan Merkuri di Tambang Ilegal

Material Sianida dan Merkuri/foto: Komnas HAM Sulteng

KAREBA SULTENG, PALU- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, memberikan peringatan keras atas maraknya penggunaan zat kimia berbahaya jenis Sianida dan Merkuri pada aktivitas pertambangan ilegal di berbagai titik di Sulawesi Tengah.

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Bremen dalam rilis resminya, Jumat (6/2/2026) menilai bahwa penggunaan zat-zat tersebut tanpa prosedur ketat, sebagai tindakan kriminal lingkungan yang mengancam hak hidup dan kesehatan masyarakat luas.

Menurut Disperindag Sulteng lanjut Livand, Sianida dan Merkuri termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya (B2) yang peredarannya diatur sangat ketat melalui skema Distributor Terdaftar (DT).

Masuknya Sianida dan Merkuri ke lokasi pertambangan ilegal, menunjukkan adanya kebocoran dalam sistem distribusi atau masuknya barang secara ilegal (penyelundupan) dan luput dari pantauan aparat penegak hukum

“Perdagangan zat kimia tersebut, diluar jalur resmi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengadaan, distribusi, dan pengawasan bahan berbahaya. Penjualan bebas zat ini di lokasi tambang adalah tindakan ilegal yang harus segera dihentikan dari hulu,” tegasnya.

Olehnya, Komnas HAM Sulteng memandang penggunaan Merkuri dan Sianida sebagai ancaman nyata terhadap Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat (Pasal 28H UUD 1945).

Sebab, dampak Merkuri bersifat permanen dan merusak sistem saraf (Minamata), sementara Sianida berisiko mencemari sumber air warga secara instan.

Penggunaan zat kimia berbahaya di air dan tanah akan melipatgandakan krisis kesehatan Masyarakat.

Komnas HAM Sulteng mendesak aparat kepolisian untuk melakukan “Sweeping” dan Tindakan Tegas APH

Ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi kunci utama untuk memutus rantai perusakan lingkungan.

“Selama Sianida dan Merkuri masih mudah didapatkan di lokasi tambang, maka fungsi pengawasan dan penegakan hukum dianggap belum berjalan maksimal. Pembiaran terhadap masuknya zat ini adalah bentuk pengabaian negara terhadap keselamatan rakyat dan turut serta melakukan tindakan illegal,” tandas Livand Bremen.

Merespon ancaman serius tersebut, Komnas HAM Sulteng mendesak Mabes Polri, Polda Sulteng dan Gakkum KLHK melakukan sweeping total.

“Segera lakukan operasi pembersihan (sweeping) di pintu-pintu masuk wilayah pertambangan, gudang-gudang logistik, dan toko-toko kimia yang tidak berizin. Sita seluruh stok Sianida dan Merkuri yang tidak memiliki dokumen resmi Distributor Terdaftar, tutup pabrik pembuatan tromol-tromol, hentikan dan sita tromol-tromol yang beroperasi dengan menggunakan mercuri,” pungkasnya.

Disperindag Sulteng segera melakukan audit mendalam terhadap seluruh perusahaan distributor bahan kimia di Sulawesi Tengah untuk memastikan tidak ada kebocoran stok ke pasar gelap pertambangan.

Aparat penegak hukum tidak hanya menangkap pengguna di lapangan, namun harus mengejar penyelundup dan pemasok besar yang memasok zat berbahaya ini ke wilayah Sulawesi Tengah, serta menindak tegas “mafia bahan kimia”.

Pemerintah Daerah wajib melakukan edukasi masif kepada para penambang mengenai dampak mematikan penggunaan Merkuri bagi kesehatan mereka sendiri dan keluarga.

“Sianida dan Merkuri yang mengalir di sungai-sungai kita hari ini adalah racun bagi masa depan Sulawesi Tengah. Kami meminta aparat penegak hukum untuk tidak kompromi. Sweeping harus dilakukan sekarang juga! Jangan biarkan investasi dan pertambangan tumbuh di atas tanah dan air yang telah diracuni,” ucap Livand Bremen.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *