KAREBA SULTENG, PALU-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) berkomitmen untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang saat ini ditangani Polresta Palu.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Sulteng Livand Breemer saat diwawancara melalui via telepon WhatsApp, Jumat (19/12/2025).
Livand mengaku telah memberikan atensi langsung kepada Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams agar kasus tersebut segera dituntaskan.
“Saya sudah memberi atensi langsung ke Kapolres dan saya akan terus mengawal sejauh mana perkembangan kasus ini,” ucapnya.
Menurut Livand, pola penipuan yang terjadi menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak dilakukan secara individual.
Livand menilai kasus penipuan tersebut merupakan jaringan yang terstruktur dan terorganisir.
“Polisi harus mampu membongkar jaringan besar di balik kasus ini, termasuk siapa bekingan-nya, ini bukan pekerjaan satu atau dua orang, tetapi jaringan,” ujarnya.
Livand juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam melakukan transaksi jual beli secara elektronik, khususnya melalui media sosial dan platform daring yang rawan disalahgunakan pelaku kejahatan.
“Transaksi elektronik jual beli harus benar-benar diwaspadai, masyarakat perlu memastikan legalitas, identitas penjual agar tidak terjerumus dalam penipuan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Palu menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli mobil melalui media elektronik yang dilaporkan warga berinisial MY masih aktif ditangani dan tidak berhenti di tengah jalan, sebagaimana isu yang berkembang.
“Kasus ini benar sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Palu dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan, prosesnya terus berjalan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kata Ismail, hingga saat ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk saksi pelapor.
Untuk melengkapi alat bukti, pada hari yang sama penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik mobil dan anaknya.
“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan guna memperkuat konstruksi perkara,” ujarnya.
AKP Ismail mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini memiliki kemiripan dengan beberapa laporan sebelumnya, dengan modus penipuan jual beli kendaraan secara daring.
Bahkan, pelaku dalam kasus-kasus serupa diduga berada di luar wilayah Sulawesi Tengah.
“Karena itu kami melakukan koordinasi dengan Polda dan Polres setempat untuk mendukung pengungkapan perkara,” tuturnya.
Selain proses penyelidikan, Polresta Palu juga telah memfasilitasi mediasi awal dengan menghadirkan pelapor dan pemilik mobil ke Mapolresta Palu.
Meski demikian, AKP Ismail menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
“Mediasi sudah dilakukan sebagai langkah awal, namun penanganan hukum tetap kami lanjutkan,” jelasnya.**













