DAERAH  

20 Perusahaan Tambang Ilegal di Sulteng Akan Ditertibkan

Peninjauan proses penertiban perusahaan tambang ilegal di Kabupaten Morowali/foto: humas pemprov Sulteng

KAREBA SULTENG, MOROWALI- Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., turun langsung meninjau proses penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah PT Bumi Morowali Utama, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang juga melibatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh selaku Pengarah Satgas PKH.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa kehadiran negara dalam penertiban tambang ilegal merupakan langkah nyata menjaga kedaulatan dan keamanan sumber daya strategis bangsa.

Ia menilai eksploitasi sumber daya tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan lingkungan daerah.

“Pertahanan negara bukan hanya soal militer, tetapi juga bagaimana kita menjaga aset bangsa dari praktik ilegal yang merugikan rakyat,” ujar Sjafrie.

Gubernur Anwar Hafid menyambut baik langkah terpadu pemerintah pusat tersebut dan menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap upaya penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan.

Ia menilai kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Ini momentum penting bagi Sulteng untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan bahwa penertiban dilakukan di atas lahan seluas 62,15 hektare yang digunakan untuk pertambangan tanpa izin kehutanan. Ia menyebut tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjamin akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara.

“Negara hadir untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara legal dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan publik,” tandasnya.

Satgas PKH mencatat sedikitnya 20 perusahaan di Sulawesi Tengah telah diidentifikasi dan diklarifikasi terkait penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa penguasaan kembali lahan yang digunakan secara ilegal.

Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *