KAREBA SULTENG, PALU- Anggota DPRD Kota Palu sekaligus Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Palu, H. Nanang, mendesak aparat kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menindak tegas investasi ilegal OMC.
Meski telah dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aktivitas investasi yang dijalankan OMC Indonesia masih terus berlangsung di Kota Palu.
Ia menyesalkan lemahnya penindakan terhadap OMC, padahal status ilegalnya telah ditegaskan oleh otoritas keuangan sejak beberapa waktu lalu.
“Sejak OMC dinyatakan ilegal oleh OJK, seharusnya langsung ada tindakan nyata. Tapi OMC masih bebas beroperasi dan menjaring korban baru,” ucap H. Nanang kepada wartawan, di Palu, Selasa (8/7/2025).
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di mana peran dan ketegasan OJK?
Olehnya, Ia mendesak aparat kepolisian agar turun tangan secara tegas dan segera menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas investasi ilegal tersebut.
Menurutnya, praktik seperti ini bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi sudah masuk ranah penipuan publik.
“Sudah banyak masyarakat yang kehilangan uang. Ini harus diproses hukum, jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.
Lebih lanjut, H. Nanang menilai kegagalan OJK dalam menindak OMC telah membuka ruang bagi tumbuh suburnya investasi bodong serupa. Ia menyebut lemahnya pengawasan justru menempatkan masyarakat sebagai pihak paling rentan.
“Jika tidak segera ditindak, OMC hanya akan menjadi preseden buruk. Lembaga pengawas harus hadir dan memberi rasa aman pada warga,” tegasnya.
Di media sosial, berbagai keluhan soal investasi OMC ramai diperbincangkan. Sejumlah pengguna melaporkan kehilangan dana jutaan hingga puluhan juta rupiah setelah ikut dalam program OMC. Beberapa di antaranya mengaku kendati berurusan di koperasi bahkan mencari pinjaman uang dengan kerabat untuk mendapat modal investasi.
Pemberitaan sebelumnya, kantor OMC yang berada di jalan Tangkasi, Kota Palu mendadak ditutup. Sejumlah nasabah mulai resah. Bahkan diantaranya berencana akan melaporkan OMC ke pihak kepolisian jika uangnya tidak dikembalikan.**