HUKUM  

Misteri Penembakan Warga Desa Era Terungkap

Tersangka pelaku pembunuhan warga Desa Era, Kabupaten Morowali Utara/foto: Polres Morut

KAREBA SULTENG, MORUT- Kasus penemuan mayat yang menghebohkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara pada hari Kamis 11 Juni 2026 silam, akhirnya mulai terkuak.

Korban IKSR, umur 57 tahun pekerjaaan petani, warga Desa Era Kecamatan Mori Utara yang ditemukan tewas oleh istrinya NPP dengan luka berlubang ditangan dan didada, dipastikan merupakan korban pembunuhan.

Kepastian tersebut dibenarkan dari hasil penyelidikan yang intensif yang dilakukan oleh para penyidik Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali Utara Akbp Reza Khomeini, S.I.K yang turun langsung meninjau TKP dan mengamankan situasi.

“Alhamdulilah , kasus penemuan mayat di Mori Utara kemarin sudah berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan. Semuanya hasil kerja keras dari para penyidik kami” Ungkap Akbp Reza dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).

Kasatreskrim Polres Morowali Utara Akp Yasser Abddulah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menerangkan bahwa korban dibunuh pelaku KAS umur 33 tahun, seorang mahasiswa, warga Pamona Barat Kabupaten Poso dengan cara menembak korban menggunakan senapan angin Jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) dengan kaliber 5.5 mm yang mengenai tangan kiri dan menembus dada korban sehingga korban kehilangan nyawa.

Usai menembak korban, Pelaku KAS langsung melarikan diri, tidak butuh waktu lama, persembunyian pelaku berhasil diendus oleh petugas, dibawah pimpinan langsung Kasatreskrim , Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Morowali Utara langsung menuju tempat persembunyian pelaku di Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dengan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Resmob Polres Kolaka Timur, pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 01.30 Wita dini hari ditempat persembunyiannya di kebun salah satu warga.

Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polres Kolaka Timur dan selanjutnya dibawah menuju Polres Morowali Utara, namun dalam perjalanan tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.

Untuk motifnya diduga akibat sakit hati. Dimana awalnya NS selaku bapak dari pelaku KAS membeli tanah seharga Rp.30.000.000(tiga puluh juta) milik R di Desa.Era, Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara, kemudian orang tua Pelaku KAS memberikan uang muka atau DP senilai Rp.20.000.000(Dua puluh juta), kemudian sisa pembayaran tanah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) akan di serahkan setelah selesai penggurusan berkas surat sertifikat tanah, kemudian keesokan hari nya pemilik tanah atas nama R mengembalikan uang muka atau DP tersebut dengan alasan desa tidak memperbolehkan ada penjualan tanah, kemudian pelaku KAS mendapatkan informasi ternyata IKSR ( korban ) memberikan penawaran dengan harga tinggi senilai Rp.45.000.000(Empat puluh juta rupiah)

Menurut pengakuan pelaku, korban sering memaki atau berkata kasar kepada orang tua pelaku, dari kejadian tersebut pelaku merasa emosi dan menyimpan dendam kepada korban.

Keterangan selanjutnya bahwa pelaku juga mempunyai pohon kelapa yang berada di pekarangan yang bersebelahan dengan lahan Korban dan kemudian hari korban memberi racun ke pohon tersebut Dldan pohon kelapa tersebut mengalami kerusakan akibat terkena racun.

Kemudian korban menyampaikan kepada pelaku “ini baru pohon kelapanya belum orangnya”.

Dari situ pelaku merasa tambah sakit hati atas perbuatan dan perkataan korban. Sehingga Kemudian pada tanggl 11 Juni Tahun 2026 terduga pelaku berangkat dari Desa Meko Kecamatan Pamoba Barat Kab Poso menuju Desa Era Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara. Setibanya di Desa Era sekira pukul 17.38 wita, pelaku melakukan tindakkan kekerasan dengan cara menembak korban di bagian dada sebelah kiri menggunakan senapan angin PCP kalibet 5,5 sehingga korban di nyatakan tewas.

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah

• Motor Vixion warna merah tanpa nopol

• ⁠Baju lengan panjang warna biru

• ⁠Jaket warna hitam

• ⁠proyektil amunisi senapan angin jenis Pcp

• ⁠senjata angin Jenis Pcp kaliber 5,5mm

Pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Morowali Utara dan pelaku terancam pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan Pasal 458 ayat ( 1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara 15 tahun.**