HUKUM  

Kasus Dugaan Penipuan Mengatasnamakan Media Resmi Dilaporkan ke Polresta Palu 

Pihak Media Fakta Sulteng.Id saat melakukan pelaporan ke pihak Polresta Palu/foto: istimewa

KAREBA SULTENG, PALU- Kasus dugaan penipuan dengan mengatasnamkan sejumlah media kembali terjadi di Kota Palu. Tidak tanggung-tanggung, oknum tersangka tersebut menggunakan enam nomor handphone yang berbeda untuk menghubungi para korbannya.

Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku menggunakan berbagai modus untuk meminta uang kepada pejabat dan tokoh masyarakat. Alasan yang digunakan beragam, mulai dari pembayaran iklan, bantuan duka cita, bantuan korban bencana gempa, biaya pengobatan, hingga berbagai dalih lain yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Olehnya, PT Apreska Media Group, perusahaan yang menaungi media Faktasulteng.id, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pencatutan nama media ke Polresta Palu.

Laporan tersebut disampaikan oleh Apriawan Repadjori, Wakil Pimpinan Redaksi Faktasulteng.id, yang didampingi kuasa hukum Muhammad Tawakal, S.H., dari Kantor Hukum TW & Rekan.

Laporan ini berawal dari banyaknya pengaduan pejabat pemerintah, anggota DPRD, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, hingga warga yang mengaku dihubungi melalui WhatsApp oleh orang-orang yang mengatasnamakan wartawan maupun staf media.

Berdasarkan hasil penelusuran internal redaksi, para terduga pelaku diduga tidak hanya mencatut nama Faktasulteng.id, tetapi juga menggunakan nama sejumlah media yang beroperasi di Kota Palu untuk meyakinkan calon korbannya. Padahal, media-media yang dicatut tersebut tidak memiliki hubungan maupun keterkaitan dengan para pelaku.

Dari hasil inventarisasi sementara, redaksi menemukan sedikitnya enam nomor telepon yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Masing-masing nomor digunakan untuk menghubungi pejabat pemerintah, anggota DPRD, maupun tokoh masyarakat di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.

Dalam perkembangan penanganan perkara, salah satu pengguna dari nomor WhatsApp yang diduga digunakan untuk menghubungi sejumlah pejabat berhasil diamankan oleh pihak pelapor dan selanjutnya diantar serta diserahkan kepada penyidik Polresta Palu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyerahan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bagian dari proses penyelidikan di Polresta Palu.

Sebagai bukti awal, PT Apreska Media Group menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, antara lain:

* Tangkapan layar percakapan WhatsApp.

* Enam nomor telepon yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

* Foto dan video yang dikirim oleh terduga pelaku.

* Keterangan dari para pejabat dan masyarakat yang menerima pesan.

* Dokumen legalitas PT Apreska Media Group dan media Faktasulteng.id.

Wakil Pimpinan Redaksi Faktasulteng.id, Apriawan Repadjori, mengatakan praktik tersebut telah merugikan banyak pihak karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi korban, tetapi juga mencoreng nama baik perusahaan media dan profesi jurnalistik.

“Kami ingin menegaskan bahwa seluruh wartawan dan staf Faktasulteng.id menjalankan tugas berdasarkan penugasan resmi redaksi dan tidak pernah meminta uang kepada narasumber maupun pejabat dengan alasan apa pun. Kami berharap masyarakat selalu melakukan verifikasi kepada redaksi apabila menerima pesan yang mengatasnamakan media kami,” ungkap Apriawan dalam keterangan resminya, Kamis (25/2026).

Sementara itu, kuasa hukum PT Apreska Media Group, Muhammad Tawakal, S.H., dari Kantor Hukum TW & Rekan, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diungkap berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polresta Palu yang telah menerima laporan ini. Kami juga mengimbau masyarakat yang pernah menerima pesan serupa agar tidak ragu memberikan informasi kepada penyidik. Keterangan para korban akan sangat membantu proses pengungkapan jaringan pelaku,” ujar Tawakal.

PT Apreska Media Group juga mengajak seluruh perusahaan media di Kota Palu untuk meningkatkan koordinasi dalam menghadapi maraknya penyalahgunaan identitas media oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Praktik pencatutan nama media bukan hanya merugikan perusahaan pers, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kerja-kerja jurnalistik yang profesional.

PT Apreska Media Group menegaskan bahwa hingga saat ini proses hukum masih berlangsung di Polresta Palu. Oleh karena itu, setiap pihak yang diperiksa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perusahaan berharap pengusutan perkara ini dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengguna enam nomor telepon yang diduga digunakan dalam aksi pencatutan nama media dan penipuan terhadap pejabat serta tokoh masyarakat di Sulawesi Tengah.**