Anleg DPRD Palu Minta PPPK “Siluman” Diberhentikan

Kegiatan rapat paripurna DPRD Palu tahun 2026/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Alfian Chaniago meminta pemerintah daerah untuk memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) “Siluman”.

“Berdasarkan hasil dari Inspektorat, ada seratus lebih PPPK terbukti melanggar atau tidak layak, atau apalah bahasanya. Bagaimana tindakkajuntnya? Apakah diberhentikan atau bagaimana?,” tegas Alfian saat rapat paripurna, Kamis (19/2/2026) di ruang sidang utama kantor DPRD Palu.

Menurutnya, seratus lebih PPPK tersebut, membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Olehnya, ia berpendapat agar PPPK tersebut diberhentikan.

“Kalau memang bermasalah dan tidak layak, ya sudahlah dihapus saja. Jangan dipaksakan. Kasian pemerintah terbebani,” tandasnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga mempertanyakan mengapa hal tersebut tidak dipublish.

“Kenapa hal ini tidak dipublish? Suratnya saja bersifat rahasia. Ada apa ini?,” pungkasnya.

Dalam rapat sebelumnya, ia pernah meminta agar DPRD Palu untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) PPPK.

“Hal ini perlu kita buatkan Pansus,” terangnya.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Palu, Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I DPRD Palu, Muhlis U Aca, Asisten Bidang Pemerintahan Palu, H. Usman, Sekwan DPRD Palu, Nawab Kursaid, anggota DPRD Palu, pimpinan OPD Pemkot Palu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *