Luas TPS Tidak Boleh Kurang Dari 10X8 Meter 

Ketua KPU Kota Palu, Idrus saat kegiatan simulasi/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Minus 6 hari menuju pemilihan umum kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara.

Kegiatan simulasi yang digelar di lapangan Telkom Palu, Kamis pagi (21/11/2024) dihadiri KPPS Kecamatan Mantikulore, pihak Pemerintah Kota Palu, camat, lurah dan tamu undangan lainnya.

Dalam keterangannya, Ketua KPU Palu, Idrus menjelaskan bahwa kegiatan simulasi untuk mensosialisasikan terkait standar Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mekanisme pelayanan dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024, serta ajang untuk menguji kesiapan para penyelenggara Pilkada.

Disamping itu juga untuk menyegarkan kembali pengetahuan para penyelenggara hasil bimbingan tehnis.

Berdasarkan PKPU Nomor 17 tahun 2024, pasal 6 sebut Ketua KPU Palu, ukuran TPS tidak boleh kurang dari 10X18 meter. Kecuali menyesuaikan tempat tertentu. Seperti lokasi yang memiliki ruang terbatas (sempit).

Tempat Pemungutan Suara juga tidak boleh dibangun di dalam rumah ibadah, dan dibangun sebelum pelaksanaan pemungutan suara atau tanggal 26 November 2024.

Menurut Idrus, alasan TPS dibangun sehari sebelum pencoblosan, karena pada tanggal 26 November akan dilakukan penyaluran logistik mulai pagi hingga sore hari.

“Dianjurkan TPS dibangun di ruang terbuka atau di ruangan tertutup namun bisa diakses oleh pemilih dan bisa disaksikan oleh masyarakat. Pembangunan TPS di rumah ibadah tidak bisa, karena menghindari politisasi agama,” terangnya.

Lebih jauh Idrus mengungkapkan bahwa penyaluran logistik Pilkada untuk wilayah yang sulit dijangkau di Kota Palu, seperti Uwentumbu, Wana, dan Boya, pendistribusiannya dilakukan lebih awal dengan menggunakan kendaraan roda dua.**(FN)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *