Pj Bupati Donggala Jelaskan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045

PJ Bupati Donggala, Moh Rifani Pakamundi, S. Sos, M. Si/foto: dok

KAREBA SULTENG, DONGGALA- Penjabat Bupati Donggala, Moh. Rifani Pakamundi, S. Sos., M. Si membacakan penjelasan tentang Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Donggala Tahun 2025-2045.

Penjelasan Bupati Donggala tersebut, disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala di diruang utama kantor DPRD Donggala, Senin (22/7/2024).

Pj Bupati Rifani menyampaikan bahwa dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah, membuat peraturan daerah sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah tersebut.

“Pengajuan ranperda kabupaten donggala tentang RPJPD 2025-2045 ialah merupakan amanat Pasal 13 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan rancangan pembangunan jangka panjang daerah perlu ditetapkan dalam peraturan daerah,” ujarnya.

RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang bersifat makro yang memuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah kabupaten donggala.

Sementara penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Donggala, juga memperhatikan RPJPD daerah lainnya, agar tercipta keterpaduan pembangunan jangka panjang daerah dengan daerah-daerah lain, terutama yang berbatas.

Kemudian untuk sistem perencanaan pembangunan daerah, merupakan bagian penring yang mendukung keberhasilan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana diatur dalam UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem tersebut.

“Regulasi tersebut mengamanatkan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, maka Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD untuk jangka 20 tahun kedepan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 tahun,” terangnya.

Olehnya, dalam mewujudkan cita-cita indonesia emas tahun 2025-2045, sesuai arahan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD 2025-2045, daerah sesuai kewenangannya khususnya Kabupaten Donggala menyusun rencana pembagunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

“Untuk mencapai sasaran di tahun 2045, diperlukan kontribusi pembangunan pada level Provinsi/Kabupaten/Kota dan Nasional secara maksimal yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat serta semua pihak terkait sesuai peran dan kewenangan masing-masing dengan memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah,” tutur Pj. Bupati Donggala.

Oleh karena itu, peran strategis kabupetan donggala dalam 20 tahun kedepan akan semakin penting dalam pembangunan wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Hal tersebut juga, tidak lepas dari Provinsi Sulawesi Tengah yang akan dijadikan sebagai superhub yang menghubungkan Ibukota Nusantara (IKN) di Kalimantan dengan kawasan Timur Indonesia (KTI).

“Sebagaiman posisi Geo-Strategis Kabupaten Donggala yang berhadapan langsung dengan IKN, berkedudukan diwilayah kabupaten Penajam Pasir Utara (PPU) Kalimantan, juga sulawesi sebagai penunjang logistik IKN dan lumbung pangan, dimana alur transportasi laut dari dan menujubIKN akan melalui gerbang tol laut kabupaten donggala,” imbuhnya.

Selain dengan segala potensi yang dimiliki, kabupaten donggala juga mengalami tantangan yang perlu diantisipasi seperti isu pemekaran wilayah, kualitas sumber daya manusia kemiskinan yang masih tinggi, layanan dasar belum optimal serta ketersediaan infrastruktur yang belum memadai untuk mendukung peluang tersebut, pemerataan pembangunan wilayah, menurungnya daya dukung sumber daya alam, lahan hutan, lahan sawah, perubahan iklim, resiko bencana yang ditandai dengan risiko bencana berulang yang dapat terjadi akibat aktivitas sesar Palu Koro, yang merupakan salah satu sesar paling aktif yang memanjang di sepanjang wilayah Sulawesi Tengah.

Pj. Bupati Donggala juga mengungkapkan dalam peristiwa bencana tektonik yang terjadi dan melanda Donggala-Palu-Sigi tahun 2018, menekankan pentingnya mitigasi bencana, termasuk pendidikan masyarakat tentang tanggap darurat dan pembangunan infrastruktur yang tahan gempa pada masa yang akan datang, pungkasnya.**(Sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *