KAREBA SULTENG, DONGGALA- Dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Pemerintah Kabupaten Donggala telah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, yang secara teknis dijelaskan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2024 mengenai RPJPD tersebut.
Dimana dalam penyusunannya melewati beberapa tahapan diskusi maupun konsultasi dan koordinasi, diantaranya dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan konsultasi publik dengan seluruh stakeholder di Kabupaten Donggala.
Kemudian penyusunan RPJPD hanya memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah yang penyusunannya didasarkan pada pencapaian isu strategis SDG’s atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Pemerintah Kabupaten Donggala selama 20 tahun kebelakang, sehingga di ketahui ekstrapolasi kecenderungan untuk selanjutnya dilakukan peramalan selama 20 tahun kedepan.
Hal itu, diterangkan dalam jawaban bupati donggala atas pandangan umum, dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Donggala, terhadap Ranperda tentang RPJPD Pemerintahan Kabupaten Donggala tahun 2025-2045, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala Dr. H. Rustam Efendi, S. Pd, SH., M. AP mewakili Pj. Bupati Donggala, dihadapan rapat sidang paripurna yang digelar oleh dewan perwakilan rakyat daerah Donggala.
“Pada dasarnya kami sepakat dengan apa yang dikemukakan dari fraksi PKS Donggala. Namun perlu kami informasikan, bahwa penyusunan dokumen RPJPD berdasarkan dengan peraturan dan instruksi Mendagri tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045,” ujar Sekab.
Lanjut Sekab, RPJPD ini menjadi pedoman kepala daerah untuk dijabarkan, serta program perangkat daerah dan lintas daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun.
Selain itu juga pada akhirnya menghasilkan rumusan visi sebagai yang tertuang dalam dokumen rancangan akhir Ranperda RPJPD tersebut.
Kemudian dalam penegasan peran dan langkah Pemda Donggala terhadap pembangunan nasional adalah khususnya sebagai salah satu daerah yang berhadapan langsung dengan Ibukota Nusantara (IKN) yakni sebagai daerah pendukung logistik untuk wilayah Sulawesi dan IKN.
“Secara umum dalam RPJPD peran Pemda adalah memastikan arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah selama 20 tahun yang secara detail dituangkan kedalam dokumen tersebut, dan ini dapat dilakukan review pencapaian target arah kebijakan setiap 5 tahun, sesuai periode masa jabatan kepala daerah dan bila terjadi perubahan lingkungan maupun kebijakan nasional yang bersifat strategis serta dianggap perlu untuk melakukan penyesuaian, maka terhadap dokumen RPJPD ini dapat dilakukan perubahan ini, ” ungkap Sekab.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Takwin, S. Sos diruang sidang utama, Jum’at (2/8/2024), dihadiri anggota dewan, serta para pejabat di Pemerintahan Kabupaten Donggala.**(Sir)