Jawaban Pj Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Donggala 

PJ Bupati Donggala, Moh Rifani Pakamundi, S. Sos, M. Si/foto: dok

KAREBA SULTENG, DONGGALA- Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Penjabat (Pj) Bupati Donggala Moh. Rifani Pakamundi, S. Sos, M. Si menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala, tentang Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala tahun anggaran 2023.

Menjawab polemik terkait minimnya potensi penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) Kabupaten Donggala beber Pj Bupati, disebabkan penentuan objek pajak belum berpedoman terhadap undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Olehnya, Pemda akan mengintensifkan pemungutan pajak MBLB melalui sosialisasi dan pendataan pengambilan MBLB pada wajib pajak.

Terkait pajak sarang burung walet, termasuk self assesment. “Dari proses perhitungan, penyetoran sampai dengan pelaporan dilakukan sendiri oleh wajib pajak, sementara wajib pajak belum proaktif melakukan kewajibannya.

Dasar pengenaan pajak sarang burung walet lanjut Pj Bupati, adalah nilai jual sarang burung walet yang sampai saat ini masih sulit terindentifikasi.

“Berdasarkan hasil sosialisasi petani walet meminta penurunan tarif dari 10 persen menjadi 2,5 persen, dan hal ini telah diakomodir sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024,” terang Pj. Bupati.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Takwin, S. Sos, Rabu (3/7/2024) di ruang utama kantor DPRD Donggala.**(Sir)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *