Sekwan Sampaikan LHK Banggar DPRD Donggala Atas Ranperda Perubahan APBD 2024

Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala, Damin S. Sos, M. Si/foto: Humas DPRD Kab. Donggala

KAREBA SULTENG, DONGGALA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna Laporan Hasil Kerja (LHK) Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Rapat tersebut digelar di ruang sidang utama DPRD Donggala, Jum’at 16 Agustus 2024 ini dihadiri oleh para anggota dewan, Pj. Bupati Donggala diwakilkan Sekretaris Daerah (Sekda), beserta jajaran Pemerintahan Daerah (Pemda) dilingkungan Kabupaten Donggala.

Paripurna ke14 masa persidangan kedua tahun sidang 2024 ini dibuka dengan mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali oleh pimpinan rapat Wakil Ketua I DPRD Donggala Sahlan L.Tandamusu. Pada kesempatan itu mewakili Ketua DPRD Donggala, dan didampingi Wakil Ketua II Asis Rauf beserta Sekda Dr. H. Rustam Efendi, S. Pd, SH., M. Ap.

Waket I Sahlan menekankan pentingnya perubahan APBD 2024 untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang terus berkembang.

Pada kesempatan tersebut, pimpinan rapat mempersilahkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Damin, S. Sos., M. Si sebagai juru bicara untuk menyampaikan laporan LHK Banggar DPRD Kabupaten Donggala, dan menjelaskan secara rinci mengenai penyesuaian dan perubahan yang dilakukan terhadap APBD 2024.

Ia menyebutkan bahwa perubahan ini mencakup peningkatan alokasi dana untuk sektor yang diperuntukkan.

“Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung program prioritas daerah, ” ujarnya.

Usai membacakan hasil kerja badan anggaran DPRD Kabupaten Donggala 2024, laporan tersebut diserahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala untuk dipelajari lebih lanjut. Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk membawa Ranperda Perubahan APBD 2024 ke tahap selanjutnya untuk dibahas lebih mendalam.

Diketahui, pada saat membahas kebijakan umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS) dilakukan diruang sidang utama DPRD Donggala, yang secara kelembagaan dibahas bersama antara Banggar DPRD Kabupaten Donggala dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala dilakukan sebagaimana ketentuan dalam pedoman pengelolaan keuangan daerah dan pedoman perubahan APBD tahun anggaran 2024.

Diharapkan perubahan ini dapat segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Donggala. Dengan adanya perubahan APBD ini diharapkan Kabupaten Donggala dapat optimal dalam menjalankan program – program pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas, demi terciptanya kesejahteraan seluruh masyarakat.**(Sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *