PALU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar rapat koordinasi pencalonan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Bertempat di Aula kantor KPU Sulteng, Selasa (13/8/2024).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulteng, Risvirenol menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon, akan dilaksanakan mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Usia pendaftaran Paslon sebut Risvirenol, akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan syarat calon dan syarat pencalonan pada tanggal 29 agustus – 4 September 2024,
“Setelah melakukan pendaftaran, bakal pasangan calon dapat melakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 29 agustus hingga 2 September 2024,” ungkap Ketua KPU Sulteng.
Narasumber pertama dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu, Christian Adiputra Oruwo. Dalam pemaparan materinya menjelaskan tentang alur pendaftaran pasangan calon, persyaratan pencalonan partai politik, dokumen pendaftaran serta syarat calon.
Narasumber selanjutnya adalah Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Dewi Tisnawaty, SH., MH. Dalam paparan materinya ia menjelaskan mengenai mitigasi pelanggaran pada tahapan pencalonan kepala daerah serentak Tahun 2024.
Dimana ia menjelaskan ruang lingkup pengawasan serta titik fokus pengawasan tahapan pencalonan serta langkah mitigasi oleh penyelenggara pemilu.
Narasumber selanjutnya adalah Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, DR. Norwana, SH.MHum. dalam paparan materinya menjelaskan syarat calon terkhusus bagi bakal calon Kepala Daerah yang berstatus mantan terpidana dan persyaratan calon yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
Kemudian narasumber selanjutnya Ardi Suryanto, SH, MH, Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yang memaparkan tentang surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan, atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan, telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya narasumber Kelima, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Irpan, A.Md.IP.,S.Sos, memaparkan terkait dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Lapas terkait telah selesai menjalani masa pidana penjara.
Narasumber Keenam, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Prov Sulteng, Munashir, SE, MM, yang memaparkan tentang Legalisir Ijasah
Serta narasumber ketujuh, Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Sulteng, Zulfitri, SH, yang memaparkan terkait penerbitan SKCK dalam rangka pencalonan kepala daerah serentak.**(Sumber: KPU Sulteng)