PALU- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menyentil tidak sinkronnya beberapa data lampiran Ranperda APBD Kota Palu tahun 2023.
Tidak sinkronnya data di dalam batang tubuh ranperda tersebut, diungkapkan juru bicara fraksi PDIP DPRD Kota Palu, Joppie Alvi Kekung saat rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, Sabtu (13/7/2024) di ruang utama kantor DPRD Palu.
Menurut Joppie, pada prinsipnya fraksi PDIP menyetujui dan menerima Ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) tahun anggaran 2023. Namun fraksi PDIP memberikan catatan.
Diantaranya laporan keuangan Pemerintah Kota Palu setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat tunjangan profesi guru yang masuk ke kas daerah senilai Rp 6,5 miliar pada tanggal 29 Desember, dan belum terbayarkan pada tahun 2023, namun hal itu tidak tercatat sebagai sisa anggaran (Silpa).
Kemudian dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda), fraksi PDIP menyarankan agar melakukan penyesuaian angka dan redaksi kalimat. Sehingga dalam batang tubuh ranperda tidak terjadi lagi perbedaan.
Dimana sebut Joppie, dalam Ranperda APBD 2023 pasal 4 huruf d, saldo anggaran lebih (silpa) sebesar Rp 173 miliar. Namun hasil pemeriksaan BPK silpa Rp 21 miliar.
“Jadi disini tidak ada kesesuaian angka-angka yang kami terima, dan itu bisa dibuktikan. Kami tidak mendapatkan angka yang pasti dari pemerintah kota terkait Ranperda APBD 2023,” tandasnya.
Selain itu, dalam batang tubuh catatan laporan keuangan dari PDAM Kota Palu mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. Namun dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari batang tubuh ranperda, tercantum bahwa PDAM mengalami keuntungan (laba) sebesar Rp 341 juta.
“Ini kan rancu. Di depan menyatakan rugi, sementara dalam lampirannya dinyatakan laba. Jadi angka yang mana ini yang betul,” tegas Joppie
Olehnya, fraksi PDIP perlu meminta penjelasan dari Pemerintah Kota Palu terkait ketidak sinkronnya angka atau nilai tersebut.
Hal itu sebut Joppie, dapat dilihat dalam dokumen yang diserahkan ke pihaknya maupun fraksi DPRD Kota Palu lainnya.
Kegiatan pada hari itu dihadiri Ketua DPRD Palu, Armin yang bertindak selaku pimpinan rapat, Wakil Ketua I, Erman Lakuana, Wakil Ketua II, Rizal, Asisten II Pemkot Palu, Husaema, perwakilan OPD Pemkot Palu, serta anggota DPRD Kota Palu.**(FN)