KAREBA SULTENG, PALU- Pemerintah Kota Palu terus memperkuat penyelenggaraan keterbukaan informasi publik melalui Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Kamis (20/8/2026), tersebut menjadi langkah awal dalam membangun pengelolaan informasi publik yang lebih terintegrasi sekaligus memperkuat koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Kegiatan diikuti sekretaris dan operator dari 41 Perangkat Daerah di Kota Palu. Forum tersebut membahas sejumlah hal penting, mulai dari pemahaman keterbukaan informasi publik, tugas dan fungsi PPID, klasifikasi informasi, pembentukan PPID Pelaksana, hingga penyusunan Daftar Informasi Publik.
Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.M., selaku Atasan PPID Utama, menegaskan bahwa PPID tidak hanya berperan sebagai pelaksana administratif dalam pelayanan informasi, tetapi menjadi bagian penting dalam sistem pemerintahan untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi dapat terpenuhi.
Menurutnya, pengelolaan informasi publik merupakan tanggung jawab seluruh Perangkat Daerah, bukan hanya Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.
Irmayanti juga mendorong setiap Perangkat Daerah melakukan inventarisasi dan pemutakhiran terhadap seluruh informasi yang dimiliki maupun dikuasai sebagai bahan penyusunan DIP.
“Keterbukaan informasi harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan, perlindungan data pribadi, serta keamanan informasi,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Palu menghadirkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, S.STP., M.AP., serta Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Rizky Lembah, S.H., M.H.
Keduanya memberikan pemaparan mengenai pengelolaan informasi publik, pembentukan PPID, serta penyusunan dan pengelolaan Daftar Informasi Publik.
Melalui forum tersebut, Pemkot Palu mendorong adanya tindak lanjut konkret dari masing-masing Perangkat Daerah dan kecamatan, mulai dari pembentukan PPID Pelaksana, inventarisasi informasi, penyusunan DIP, hingga penguatan mekanisme koordinasi dengan PPID Utama.
Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik juga diperkuat melalui penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis sebagai bentuk kesungguhan seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pelayanan informasi secara transparan dan bertanggung jawab.
Pemkot Palu berharap kegiatan tersebut menjadi langkah nyata dalam membangun sistem pengelolaan informasi publik yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.**













