KAREBA SULTENG, PALU- Pemerintah Kota Palu kembali menorehkan prestasi di bidang hukum dan tata kelola pemerintahan. Dua penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia diterima Pemkot Palu pada peringatan Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8/2026).
Penghargaan tersebut diserahkan dalam upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81 yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah. Upacara dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, selaku inspektur upacara.
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin hadir langsung dalam kegiatan tersebut sekaligus menerima dua penghargaan untuk Pemerintah Kota Palu.
Penghargaan pertama diberikan atas kinerja Pemkot Palu dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tahun 2025. Kota Palu berhasil meraih peringkat II dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai 86 pada wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara penghargaan kedua diberikan kepada Pemerintah Kota Palu atas partisipasinya dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026, dengan hasil memperoleh predikat Istimewa.
Kedua penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy.
Capaian tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi Pemerintah Kota Palu untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam penyelenggaraan layanan hukum, pengelolaan informasi hukum, serta pelaksanaan reformasi hukum di daerah.
Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Kementerian Hukum RI tahun 2026 mengangkat tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak.”
Tema tersebut menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam menghadirkan pelayanan hukum yang semakin mudah diakses, cepat, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui momentum tersebut, Pemerintah Kota Palu berkomitmen memperkuat sinergi dengan Kementerian Hukum dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan pelayanan publik, khususnya di bidang hukum, yang semakin berkualitas, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.**













