DPRD Palu Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Wali Kota Terkait Ranperda Pelaksanaan APBD 2025

Rapat paripurna DPRD Kota Palu/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Wali Kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025.

Rapat yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Palu, Senin (6/7/2026) dipimpin Wakil Ketua I DPRD Palu, Muhlis U Aca.

Asisten I, Usman dalam paparannya mengungkapkan bahwapenyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun dalam bentuk laporan keuangan pemerintah daerah yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Berdasarkan laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Palu berhasil membukukan pendapatan daerah sebesar Rp1.751.790.089.788,27, sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1.709.028.191.488,21. Dari realisasi tersebut, Pemkot Palu mencatat surplus anggaran sebesar Rp42.761.898.300,06.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp11.673.278.256,55 tanpa adanya pengeluaran pembiayaan, sehingga pembiayaan netto mencapai jumlah yang sama.

Dengan capaian tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp54.435.176.556,61.

Dalam penjelasannya juga disebutkan, realisasi pendapatan daerah masih berada di bawah target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2025. Dari target pendapatan sebesar Rp1.853.451.710.342,71, realisasi yang dicapai mencapai Rp1.751.790.089.788,27 atau terdapat selisih kurang sekitar Rp101,66 miliar.

Sementara pada sisi belanja, dari alokasi anggaran sebesar Rp1.863.842.097.426,26, realisasi belanja mencapai Rp1.709.028.191.488,21, sehingga terdapat sisa anggaran belanja sekitar Rp154,81 miliar.

Nilai aset Pemerintah Kota Palu tercatat sebesar Rp3.050.781.520.535,40, dengan jumlah kewajiban sebesar Rp75.149.350.112,64, sehingga total ekuitas pemerintah daerah mencapai Rp2.975.632.170.422,76.

Pada Laporan Operasional, pemerintah daerah membukukan pendapatan operasional sebesar Rp1.817.652.425.283,11 dengan beban operasional sebesar Rp1.660.648.078.172,27. Setelah memperhitungkan defisit kegiatan non operasional dan pos luar biasa, Pemerintah Kota Palu memperoleh surplus operasional sebesar Rp140.927.462.730,62.

Sementara berdasarkan laporan arus kas, saldo kas pemerintah daerah pada akhir tahun anggaran 2025 mencapai Rp62.604.433.834,61, meningkat dibandingkan saldo awal tahun yang sebesar Rp11.908.091.183,55.

Dalam Ranperda tersebut juga dijelaskan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Palu telah dilengkapi berbagai lampiran pendukung, mulai dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan arus kas, daftar aset, daftar kewajiban, laporan BUMD, hingga berbagai laporan sinkronisasi program prioritas nasional dan daerah.

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas bersama DPRD Kota Palu sesuai mekanisme pembahasan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat pariputna juga dihadiri Ketua DPRD, Rico AT Djanggola, anggota DPRD serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.**