DAERAH  

Gubernur Sulteng Jadi Narasumber di FGD DPD RI

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid/foto: dok

KAREBA SULTENG, PALU- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng-red) Dr.H. Anwar Hafid, S.Sos, M.Si mendapat kehormatan dalam forum group discusion yang digelar oleh Dewan Perwakilan Daerah (FGD – DPD) RI sebagai salah seorang gubernur se Indonesia menjadi narasumber terkait Pemilihan kepala daerah secara langsung dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

FGD DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta itu dijadwalkan Rabu mendatang (17/6-2026) dengan tema “Reformulasi Desain Desentralisasi Politik Menuju Asimetrisme Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Efektif”

FGD DPD RI menyoroti tentang Desentralisasi Indonesia dimana tidak lagi dapat dibaca hanya dengan kerangka umum otonomi daerah.

UU No. 23 Tahun 2014 memang menjadi payung umum pemerintahan daerah, tetapi dalam praktik terdapat daerah yang diatur secara khusus atau istimewa dengan logika kelembagaan yang berbeda.

Diantaranya, Aceh diatur melalui UU No. 11 Tahun 2006, Papua melalui UU No. 2 Tahun 2021, DIY melalui UU No. 13 Tahun 2012, dan Jakarta melalui UU No. 2 Tahun 2024. Namun pengakuan itu bersifat parsial dan tidak konsisten.

Asimetrisme yang ada lebih banyak lahir dari tekanan politik episodik, penyelesaian konflik, akomodasi elite lokal, atau pelunakan resistensi daerah — ketimbang dari desain kelembagaan yang koheren dan berbasis prinsip.

Akibatnya, asimetrisme Indonesia berjalan tanpa kerangka normatif yang jelas tentang apa yang seharusnya diatur secara simetris dan apa yang secara genuin membutuhkan pengaturan berbeda.

Dalam spektrum itu, perhatian pada desentralisasi politik menjadi sangat penting karena cara bekerja lembaga politik di daerah, termasuk pola rekrutmen kepemimpinan daerah tidak sama.

Sementara sebagian besar daerah melaksanakan pilkada dengan proses dan mekanisme yang sama, Jakarta misalnya, tetap menegaskan gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung melalui pilkada dengan memastikan tingkat legitimasi (turnout) di atas 50%.

DIY justru menjadikan tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur sebagai bagian dari kelembagaan kulturalnya.

Aceh memiliki kekhususan partai politik lokal yang otonom yang menentukan pimpinan daerah dan sekaligus arah kebijakan lokal.

Papua menampilkan bentuk afirmasi politik yang berbeda yang memberikan ruang representasi bagi putra asli daerah baik untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur maupun di lembaga pemerintahan daerah strategis.

Desain desentralisasi politik yang berbeda ini tentu saja memiliki implikasi tidak hanya pada efektifitas pemerintahan di dalam suatu daerah tetapi juga hubungan Pusat-daerah maupun antar-daerah (terutama provinsi-kabupaten/kota).

Persoalan pertama yang muncul adalah ketika komitmen pemerintah pusat untuk memberikan otonomi politik yang berbeda tersebut tidak sungguh hadir.

Tentu saja desentralisasi simbolik ini memperlemah komitmen pengakuan keberagaman daerah, menciptakan ketidak seimbangan kewenangan, dan mereproduksi friksi atau konflik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pada FGD DPD RI ini gubernut Anwar Hafid menyoroti soal pemilihan gubernur secara langsung dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Pertanyaan Pemandu FGD

1. Prinsip apa yang seharusnya membedakan daerah yang layak mendapat pengaturan asimetris dari daerah yang cukup diatur secara simetris?

2. Bagaimana asimetrisme dapat dioperasionalkan tanpa membuka celah bagi tuntutan keistimewaan baru yang tidak memiliki basis normatif yang jelas?

3. Apakah pilkada langsung seragam benar-benar menghasilkan legitimasi yang kuat dan akuntabilitas yang efektif di tingkat provinsi, atau lebih banyak memproduksi keabsahan prosedural yang lemah secara substantif?

4. Apa yang dapat dipelajari dari model DIY, Aceh, Papua, dan Jakarta tentang sumber legitimasi dan mekanisme akuntabilitas kepemimpinan daerah yang lebih efektif?

5. Apakah desain rekrutmen kepala daerah perlu dibedakan antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan jika ya, diferensiasi seperti apa yang paling dapat dipertanggungjawabkan secara demokratis?

6. Apakah dualitas jabatan gubernur sebagai kepala daerah otonom sekaligus Wakil Pemerintah Pusat masih relevan dipertahankan, atau perlu didesain ulang secara lebih tegas?

7. Bagaimana seharusnya konflik kewenangan antara gubernur dan bupati/wali kota diselesaikan secara normatif — bukan semata politis — agar koordinasi antartingkat pemerintahan dapat berjalan efektif?

8. Setelah Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, reformulasi kelembagaan seperti apa yang paling realistis untuk memperjelas sekaligus menyeimbangkan mandat demokratis dan mandat administratif gubernur?

9. Opsi kebijakan apa yang paling dapat dipertanggungjawabkan untuk memastikan desentralisasi politik Indonesia tidak berhenti pada pengakuan normatif, melainkan hadir secara substantif dalam kelembagaan, kewenangan, dan sumber daya yang nyata?

10. Desain desentralisasi politik seperti apa yang paling mungkin memastikan komitmen negara terhadap otonomi daerah hadir secara substantif, bukan hanya simbolik?

11. Rekomendasi kebijakan konkret apa yang dapat segera dimasukkan ke dalam agenda revisi UU No. 23 Tahun 2014 dan UU Pilkada untuk mewujudkan desentralisasi politik yang koheren dan efektif?

FGD ini menghadirkan narasumber yang dapat menjawab tiga dimensi sekaligus: desain kelembagaan desentralisasi dan asimetrisme, desain elektoral dan rekrutmen kepala daerah, serta perspektif teknis penyelenggaraan pilkada pascaevaluasi 2024.

1. Ibu GKR Hemas Wakil Ketua DPD RI – Keynote Speaker.

2. Ketua Komisi II DPR RI/Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

3. Gubernur Sulawesi Tengah Dr.Anwar Hafid, S.Sos, M.Si.

4. Titi Anggraini (Akademisi/Penggiat Pemilu).

5. Mardyanto Wahyu Tryatmoko – Kapus PDN BRIN.

Moderator: PDN BRIN.

Peserta FGD direncanakan berjumlah sekitar 20 – 30 orang yang berasal dari berbagai pemangku kepentingan terkait, antara lain:

1. Kemendagri (Ditjen Adwil)

2. Kemendagri (Ditjen Otda)

3. Kementerian PPN/Bappenas (Deputi Polhukam)

4. KPU

5. Bawaslu

6. CSIS

7. Perludem

8. Habibie Center

9. CELIOS

10. I-OTDA

11. Asosiasi Pemerintah Provinsi

12. Asosiasi Pemerintah Kabupaten

13. Asosiasi Pemerintah Kota

14. Asosiasi DPRD Provinsi

15. Asosiasi DPRD Kabupaten

16. Asosiasi DPRD Kota

17. Litbang Kompas

18. Litbang Koran/Majalah Tempo.

Pada FGF DPD RI itu gubernur Anwar Hafid akan menjelaskan bagaimana sikap dan tanggapannya terkait pemilihan kepala daerah secara langsung. Kemudian tentang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Jadi saya diundang sebagai narasumber dengan dua materi yakni tentang pemilihan langsung kepala daerah (Gubernur, bupati dan walikota) dan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Jadi bukan soal Fiskal,”jelas mantan Kepala Desa yang jadi Gubernur itu.

Persoalan lainnya yang akan menjadi bahasan dalam FGD DPD RI ini adalah praktik pilkada dengan mekanisme yang sama di level provinsi dan kabupaten/kota di beberapa kasus tidak menjamin dampak kompetisi antar-daerah yang positif. (Latar belakang FGD DPD RI).

Tidak sedikit kasus yang menunjukkan hubungan pemerintahan antara provinsi dan kabupaten/kota yang konfliktual.

Desain pilkada yang berbeda untuk provinsi dan kabupaten/kota dengan distribusi kekuasaan yang jelas antar-tingkat pemerintahan sayangnya masih terbatas berlaku di Jakarta dan Yogyakarta.

Dalam konteks ini, skema hubungan pusat-daerah, terutama posisi provinsi (gubernur) sebagai wakil pemerintah pusat mendapat tantangan ketika kompetisi politik dalam perebutan kekuasaan lokal tidak terkanalisasi dengan baik.

Persoalan ini meruncing karena gubernur tidak hanya hadir sebagai kepala daerah otonom.

UU No. 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa gubernur juga merupakan Wakil Pemerintah Pusat, sebuah dualitas yang dijabarkan melalui PP No. 33 Tahun 2018, Permendagri No. 12 Tahun 2021, dan skema dekonsentrasi dalam Permendagri No. 22 Tahun 2024.

Konsekuensinya, gubernur mengemban dua wajah sekaligus: wajah demokratis karena lahir dari pilkada, dan wajah administratif-hierarkis karena menjadi perpanjangan tangan pusat terhadap kabupaten/kota.

Dualitas ini bukan sekadar tegangan teknis administratif. Ia adalah kontradiksi struktural yang belum diselesaikan. Ketika seorang gubernur dipilih langsung oleh rakyat dan sekaligus diwajibkan mengeksekusi kebijakan pusat, pertanyaan tentang kepada siapa sesungguhnya ia bertanggung gugat menjadi pertanyaan yang tidak terjawab secara memuaskan.

Dalam daerah-daerah dengan keistimewaan di mana logika legitimasi sudah berbeda sejak awal, kontradiksi ini semakin dalam.

FGD ini bertujuan mendorong diskusi yang melampaui deskripsi regulasi dan menghasilkan masukan kritis terhadap tiga simpul besar persoalan desentralisasi politik Indonesia.

Pertama, bagaimana landasan asimetrisme desentralisasi Indonesia agar ia berkembang sebagai desain kelembagaan yang koheren, bukan sekadar akumulasi kompromi politik dan simbolik dan bagaimana prinsip tersebut dapat dioperasionalkan tanpa membuka celah bagi tuntutan keistimewaan baru yang tidak terkelola.

Kedua, desain rekrutmen kepala daerah seperti apa baik dalam model simetris maupun asimetris yang secara genuine mampu menghasilkan legitimasi yang kuat dan akuntabilitas yang efektif, sehingga kepemimpinan daerah tidak berhenti pada keabsahan prosedural-elektoral tetapi benar-benar responsif terhadap kebutuhan konstituennya.

Ketiga, bagaimana menata ulang hubungan antartingkat pemerintahan — khususnya dualitas jabatan gubernur — agar distribusi kewenangan antartingkat menjadi lebih jelas, konflik kelembagaan dapat diselesaikan secara normatif, dan koordinasi pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.

Ketiga simpul tersebut pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan yang paling menentukan: desain desentralisasi politik seperti apa yang dapat memastikan komitmen negara terhadap otonomi daerah tidak berhenti pada pengakuan normatif, melainkan hadir secara substantif dalam kelembagaan, kewenangan, dan sumber daya yang nyata?

FGD ini mengundang peserta untuk tidak hanya mengidentifikasi persoalan, tetapi secara aktif merumuskan alternatif kelembagaan, opsi kebijakan, dan rekomendasi konkret yang dapat menjadi masukan bagi penataan desentralisasi politik Indonesia ke depan desentralisasi yang diakui bukan hanya di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan sebagai kenyataan tata kelola yang hidup di daerah.**